Cerita Miris Korban Pencabulan, Dirudapaksa Selama 19 Hari

Rabu, 15 Juli 2020 - 12:34 WIB
loading...
Cerita Miris Korban Pencabulan, Dirudapaksa Selama 19 Hari
Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Kasus dugaan pencabulan oleh pemuda berinsial DC terhadap dua perempuan terus bergulir. Salah seorang korban, Ci (17), yang masih di bawah umur, telah menjalani visum et repertum. Hasil dari visum diperkirakan keluar dua hari ke depan.

"Setelah hasilnya keluar, kami akan serahkan ke penyidik Uni PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polrestabes Bandung," kata Rohman Hidayat, kuasa hukum korban, Rabu (15/7/2020). (BACA JUGA: Diduga Cabuli 2 Perempuan, Seorang Pria Dilaporkan ke Polisi )

Untuk korban di bawah umur, lebih spesifik lagi kuasa hukum melaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung dengan tuduhan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimum 5 tahun sampai 20 tahun dan denda yang cukup luar biasa. (BACA JUGA: BNN Jabar Tangkap 2 Orang, Amankan 4 Kg Sabu di Leuwipanjang Bandung )

Korban di bawah ini, melapor pada Senin 13 Juli 2020. Yang melapor adalah keluarganya karena korban masih anak-anak. "Jadi kami melaporkan lebih spesifik ke Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak yang hukuman minimum 5 tahun sampai 20 tahun dan denda cukup luar biasa," ujar Rohman.

Rohman menuturkan, dari hasil laporan keterangan korban kedua yang di bawah umur itu pada 8 Juni dalam keadaan sakit. Ketika sakit, korban menghubungi pelaku minta diantar ke dokter. (BACA JUGA: Begini Kronologi Penangkapan 2 Bandar Sabu di Leuwipanjang )

Tetapi oleh pelaku, tutur Rohman, korban bukan dibawa ke dokter tapi justru dibawa ke Bandung. Jadi sejak 8 Juni hingga 27 Juni itu, korban di bawah umur ini, dibawa ke rumah pelaku.

Kemudian setelah di Bandung, si pelaku itu memberikan minuman keras. Setelah diberi minuman keras, si korban tak sadarkan diri. Menurut pengakuan korban, saat tak sadar itu lah terjadi pencabulan.

"Saya tidak tahu minuman keras apa. Kemudian, setelah diberi minuman keras dan korban tak sadarkan diri. Kemudian menurut pengakuan korban sudah terjadi perbuatan itu. Di situ mungkin (terjadi) pencabulan lah," tutur Rohman.

Cerita Miris Korban Pencabulan, Dirudapaksa Selama 19 Hari

Rohman Hidayat, kuasa hukum korban. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi

Keesokan harinya,9 Juni 2020, korban dipaksa membuat tato nama si pelaku. Pelaku memanggil tukang tato ke rumahnya. Awalnya, si korban di bawah umur ini dipaksa membuat tato nama si pelaku.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7328 seconds (0.1#10.140)