Sakit Hati Diminta Putus, Pemuda di Musi Rawas Sebar Video Vulgar Pacar

Selasa, 14 Februari 2023 - 15:53 WIB
loading...
A A A
"Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Samsung J7 yang diduga digunakan tersangka dalam menyebarkan video vulgar korban," jelasnya.

Sementara itu, tersangka Zamzari mengaku nekat menyebar video asusila pacarnya tersebut lantaran tak terima dan sakit hati kepada orang tua korban, yang meminta untuk memutuskannya.

"Sakit hati dengan ibu korban, karena dia nyuruh putuskan saya sebanyak 2 kali," ujarnya.



Tersangka juga mengaku, jika dirinya baru 3 bulan berpacaran dengan pacarnya berinisial PE yang masih duduk di bangku SMA. "Baru 3 bulan pacaran, dia teman di satu SMA," akunya.

Diungkapkan Zamzari, jika video asusila pacarnya tersebut disebarkannya ke media sosialnya seperti Facebook, TikTok maupun WhatsApp.

"Disebar ke teman-temannya dan teman saya, lewat WhatsApp, Facebook dan juga Tiktok. Saya tidak tahu, akibatnya apa menyebarkan Video itu," ungkap tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
(nic)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2845 seconds (0.1#10.140)