Nafsu Jahanam Ayah Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil 6 Bulan

Senin, 13 Februari 2023 - 12:41 WIB
loading...
Nafsu Jahanam Ayah Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil 6 Bulan
Ayah perkosa anak tiri hingga hamil. Foto: Era/SINDOnews
A A A
MUSI RAWAS - Seorang ayah tiri berinisial Ry (40) di Kabupaten Musi Rawas (Mura), ditangkap polisi setelah aksi bejatnya terbongkar. Dia memperkosa anak tiri yang hingga hamil 6 bulan.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Muhammad Indra Prameswara mengatakan, awalnya perbuatan yang dilakukan oleh ayah tiri korban tidak diketahui oleh siapapun.

"Peristiwa itu baru terbongkar pada Sabtu 11 Februari 2023. Korban yang berusia 17 tahun tersebut, mengeluh sakit perut dan mual-mual. Dari sini keluarga korban merasa curiga," katanya, Senin (13/2/2023).



Selanjutnya, korban diajak berobat di Klinik Baroka Desa O Mangunharjo, Kecamatan Sumberharta.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata korban telah hamil 6 bulan. Para keluarganya pun langsung menanyakan siapa pelaku yang sudah menyetubuhinya. Akhirnya, korban pun bercerita.

"Alangkah terkejutnya keluarga korban kalau orang yang sudah menghamilinya merupakan ayah tirinya sendiri. Mengetahui hal itu, keluarga korban marah dan ingin melakukan kekerasan terhadap pelaku," jelasnya.

Beruntung, anggota Polsek Muara Kelingi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya sejak Juli 2022.



Saat itu, pelaku baru pulang dari kebon motong karet, dan sesampai di rumah meminta korban untuk membuat kopi.

"Selanjutnya, korban langsung kedapur dan membuat kopi untuk pelaku, dan langsung mengantarkan kopi ke ayah tirimya tersebut. Namun, pelaku langsung mendorong korban masuk kedalam kamar," jelasnya.

Usai memperkosa anak tirinya itu, korban mengancam akan membunuhnya jika dia bercerita. Ancaman ini membuat korban takut dan diam, hingga dirinya hamil 6 bulan.

"Tersangka dijerat Pasal 81 Jo pasal 76 (d) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tukasnya.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1282 seconds (0.1#10.140)