Sakit Hati Diminta Putus, Pemuda di Musi Rawas Sebar Video Vulgar Pacar

Selasa, 14 Februari 2023 - 15:53 WIB
loading...
Sakit Hati Diminta Putus,...
Sakit hati diminta putus, pemuda di Musi Rawas sebar video vulgar pacar. Foto: Ilustrasi/SINDONews
A A A
MUSI RAWAS - Tak terima diminta putus oleh orang tua sang pacar, seorang pria bernama Zamzari (21), warga Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel) berbuat nekat. Dia menyebarkan video asusila sang pacar ke akun media sosialnya.

Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Muhammad Indra Prameswara mengatakan bahwa korban dan tersangka merupakan sepasang kekasih yang sering melakukan video call (VC) secara vulgar.

"Tersangka dan korban sering melakukan VC secara vulgar. Kemudian tersangka meminta lagi VC untuk melakukan hal yang sama, tapi korban tidak mau," ujar AKP Indra, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Heboh Video Call Syur Mirip Wajah Anggota DPRD Tarakan

Lantaran korban sering menolak untuk melakukan VC secara vulgar, lanjut Indra, membuat tersangka mengancam korban akan menyebarkan video vulgar korban ke media sosial lainnya seperti Facebook dan TikTok.



Kemudian, Indra menyebutkan, jika ada teman korban yang mendatangi rumah korban dan memberitahukan apakah benar yang di dalam video yang berisikan konten pornografi adalah anaknya.

"Ternyata benar itu adalah anaknya. Video itu diduga disebar oleh pacarnya, melalui aplikasi messenger Facebook dengan nama samaran," bebernya.

Baca juga: Terbuai Rayuan saat Nonton Hiburan Organ Tunggal, Remaja 14 Tahun Disetubuhi Pria Kenalan

Tak hanya sampai disitu, kata Indra, tersangka juga menyebarkan video vulgar korban kepada teman-temanya yang lainnya dan tak hanya melalui Facebook, tapi juga ke TikTok dan melalui WhatsApp.

"Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Samsung J7 yang diduga digunakan tersangka dalam menyebarkan video vulgar korban," jelasnya.

Sementara itu, tersangka Zamzari mengaku nekat menyebar video asusila pacarnya tersebut lantaran tak terima dan sakit hati kepada orang tua korban, yang meminta untuk memutuskannya.

"Sakit hati dengan ibu korban, karena dia nyuruh putuskan saya sebanyak 2 kali," ujarnya.

Baca juga: Nafsu Jahanam Ayah Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil 6 Bulan

Tersangka juga mengaku, jika dirinya baru 3 bulan berpacaran dengan pacarnya berinisial PE yang masih duduk di bangku SMA. "Baru 3 bulan pacaran, dia teman di satu SMA," akunya.

Diungkapkan Zamzari, jika video asusila pacarnya tersebut disebarkannya ke media sosialnya seperti Facebook, TikTok maupun WhatsApp.

"Disebar ke teman-temannya dan teman saya, lewat WhatsApp, Facebook dan juga Tiktok. Saya tidak tahu, akibatnya apa menyebarkan Video itu," ungkap tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
Konser Slank Bersama...
Konser Slank Bersama HS di Palembang Momen Romantisme Owner Haji Suryo
Hadapi Kemarau 2026,...
Hadapi Kemarau 2026, Polda Sumsel Gandeng APHI Perkuat Pencegahan Karhutla
16 Jenazah Kecelakaan...
16 Jenazah Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk Tangki Dibawa ke RS Bhayangkara Palembang
ANDALAS Forum VI Digelar...
ANDALAS Forum VI Digelar di Palembang, Sinergi Energi Jadi Sorotan
IFBC Palembang 2026,...
IFBC Palembang 2026, Bingxue Indonesia Tawarkan Franchise Es Krim dan Minuman
Pernyataan Amien Rais...
Pernyataan Amien Rais di-Take Down, Meutya Hafid: Kewenangan Komdigi, soal Gugatan Itu Tak Benar
Bukan Kebebasan Berpendapat,...
Bukan Kebebasan Berpendapat, Pigai: Pernyataan Amien Rais Diduga Pelanggaran HAM
Clara Shinta Dituntut...
Clara Shinta Dituntut Ganti Rugi Rp10,7 Miliar Usai Sebar Konten VCS Suami
Rekomendasi
Akhirnya Eropa Izinkan...
Akhirnya Eropa Izinkan Fitur FSD Tesla Digunakan
4 Fakta Tempat Tinggal...
4 Fakta Tempat Tinggal Elon Musk, Rumah Sewa dan Ukurannya Mungil
IHSG Besok Berpeluang...
IHSG Besok Berpeluang Lanjut Reli ke Level 6.100, Intip Faktor Pendongkraknya
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved