Jual Surat Rapid Test COVID-19 Palsu, Ini Modus Para Pelaku

Rabu, 15 Juli 2020 - 19:39 WIB
loading...
Jual Surat Rapid Test COVID-19 Palsu, Ini Modus Para Pelaku
Tim Jatanras Polres Kotawaringin Barat mengungkap komplotan pembuat surat rapid test COVID-19 palsu. Lima tersangka dengan berbagai peran diamankan petugas. Foto/iNnenws TV/Sigit Dzakwan
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah bersama petugas Pelabuhan Panglima Utar Kumai, RS Sultan Imanuddin Pangkalan Bun berhasil mengungkap komplotan pembuat surat rapid test COVID-19 palsu. Lima tersangka dengan berbagai peran berhasil dibekuk tim Jatanras Polres Kobar.

Kelima tersangka yakni, SA (41) yang Sampit yang tinggal di Jalan H Munawar, Madurejo, Arsel, Kobar yang berperan sebagai pencetak surat rapid tes palsu; TO (28) warga Sampang Madura yang tinggal di Jalan H Munawar, Madurejo, Arsel, Kobar berperan sebagai penjual surat rapid tes palsu. Selanjutnya AM warga Kumai, Kobar; MS dan SD keduanya warga Ketapang, Kalimantan Barat. Tersangka AM, MAS dan AD berperan pencari orang yang membutuhkan surat rapid test COVID-19 palsu. (Baca juga: Pegawai Terpapar COVID-19, Layanan Dispendukcapil Kendal Ditutup)

“Kronologis kejadian tersangka MS dan SD ingin melakukan perjalanan ke Pulau Jawa bersama 17 kerabatnya dengan menggunakan kapal laut. Namun membutuhkan surat keterangan hasil rapid test untuk dapat masuk naik ke kapal. Dikarenakan mereka tidak memiliki surat keterangan tersebut maka mereka meminta kepada saudara TO untuk dibuatkan surat keterangan rapid test pada hari Sabtu, 11 Juli 2020,” ujar Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting saat konferensi pers di Mapolres Kobar, Rabu (15/7/2020) sore.

Selanjutnya mereka berkomunikasi melalui chat WhatsApp, dan tersangka TO meminta kepada tersangka MS dan SD untuk mengirimkan foto KTP orang yang mau dibuatkan surat keterangan hasil rapid test. (Baca juga: Besok, Warga Australia Pembunuh Polisi di Bali Bebas dari Lapas Kerobokan)

Guna memenuhi pesenan, tersangka TM menghubungi tersangka SA yang memiliki usaha digital printing di Jalan Hasanudin Pangkalan Bun untuk membuatkan surat keterangan tersebut pada Sabtu 11 Juli 2020.

Usai dicetak, tersangka TM mengambil surat hasil rapid tes palsu tersebut di rumah tersangka SA. “Selanjutnya tersangka TM menyerahkan surat keterangan hasil rapid test tersebut kepada SD dan MS untuk digunakan berangkat ke Pulau Jawa naik Kapal Laut,” urainya

Kapolres menjelaskan, biaya 1 lembar surat keterangan rapid test palsu sebesar Rp300.000 dengan rincian keuntungan Rp150.000 sebagai jasa percetakan. Sedangkan tersangka TM juga mengambil keuntungan Rp150.000.

Namun, lanjut kapolres, pada saat pemberangkatan terjadi pemeriksaan terhadap surat keterangan tersebut dan ppetugas Pelabuhan Panglima Utar curiga. "Saat petugas melakukan pemeriksaan lebih teliti dan ditemukan 19 (sembilan belas) surat keterangan hasil rapid test yang diduga palsu, atas kecurigaan tersebut ke 19 (sembilan belas) surat dan pemilik surat tersebut dibawa dan diamankan ke Mapolres Kobar,” paparnya.

Petugas melakukan pengembangan dan kordinasi kepada pihak RSUD Sultan Imanudin Pangkalan Bun terkait kebenaran surat keterangan hasil rapid test tersebut. Hingga akhirnya terungkap sindikat pemalsuan ini. “Pasal yang disangkakan kepada tersangka Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUH Pidana dengan Ancaman 6 tahun penjara,” tegasnya.

Kepala KSOP Kumai Wahyu Prihanto menambahkan, 19 penumpang tersebut akan berangkat menggunakan kapal laut melalui Pelabuhan Panglima Utar Kumai tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Setelah dicek tiket kapal dan surat rapid tes oleh petugas pelabuhan ditemukan kejanggalan terkait nomor register surat rapid testnya.

“Kami tidak mengizinkan mereka tersebut untuk masuk kapal. Selanjutnya kita koordinasi dengan pihak RS Sultan Imanuddin karena disurat itu tertera kop RS Sultan Imanuddin,” ujar Wahyu saat ekspose kasus di Mapolres Kobar. Dia melanjutkan, setelah dipastikan bahwa surat rapid test tersebut palsu kemudian pihak pelabuhan melaporkan ke Satreskrim Polres Kobar untuk tindak lanjut.

Direktur RS Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, Fachruddin mengatakan, dari hasil pengecekan surat rapid test palsu tersebut ada beberapa yang sangat tidak sesuai, yakni logo dari pemerintah daerah, kop surat juga tidak sesuai, hasil pemeriksaan dari dokumennya berupa permintaan, bukan hasil tes. “Kemudian nomor laboratorium juga tidak sesuai, nomor rekam medis tidak sesuai, nama dokter dan perawat juga tidak sesuai dengan hari tanggal dikeluarkan surat tersebut,” ujarnya.

Seorang korban, RS mengaku tidak mengetahui jika surat rapid test tersebut adalah palsu. “Karena yang mengurus suami saya. Jadi saya kurang paham kalau sampai begini,” akunya saat ditanya di Mapolres Kobar. Kini 19 calon penumpang tersebut hingga Rabu (15/7/2002) sore masih menumpang nginap di Mapolres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng. “Ya kita tidak tahu kapan sampai di sini. Semoga bisa cepat balik ke Sampang,” ujarnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2416 seconds (0.1#10.140)