Atasi Macet Jakarta, Anggota DPRD DKI Kenneth Minta Pemprov Berkolaborasi dengan Kota Penyangga
loading...
A
A
A
Penggunaannya memungkinkan pengelola mengetahui berapa jumlah kendaraan yang lewat dan kecepatannya serta mengontrol keaktifan lampu lalu lintas secara efisien dan sesuai kebutuhan.
"Masalah kemacetan di Jakarta dapat diselesaikan apabila Pemprov DKI benar-benar serius dan punya keinginan keras dalam membuat suatu terobosan. Buat satu sistem yang terintegrasi untuk bisa melihat dan mengontrol situasi di jalan-jalan utama," katanya.
Dengan sistem yang terintegrasi, Pemprov DKI bisa melihat penyebab kemacetan yang kerap terjadi. Apakah akibat jalan rusak, ada mobil mogok, kecelakaan lalu lintas, dan juga karena parkir liar atau juga putaran balik (u-turn) liar.
"Dari sistem ini kita bisa mengontrol kondisi dan situasi di halte-halte Transjakarta, MRT atau transportasi publik lainnya terkait kapasitas pelayanannya apakah sudah maksimal atau tidak. Di sistem yang terintegrasi ini bisa mengawasi dan melihat semua kondisi serta apa permasalahan di jalan-jalan utama sekaligus dicarikan solusi pemecahannya," jelasnya.
Berdasarkan data kendaraan yang diterbitkan Korlantas Polri, Kamis 26 Januari 2023, total kepemilikan mobil pribadi di Jakarta yakni 3.614.575 unit dan sepeda motor 17.252.412 unit. Jumlah tersebut selalu meningkat setiap harinya.
Menurut Kent, parkir-parkir liar juga menjadi satu masalah yang lumayan berdampak kepada kemacetan di Jakarta, dan menjadi salah satu prioritas pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
Dia menyarankan membuat MoU aturan main yang jelas dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dalam berkolaborasi untuk mengurai kemacetan.
"Supaya Ditlantas bisa memaksimalkan peran anggotanya dalam membantu Pemprov DKI untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kemudian mobilitas truk-truk angkut juga harus dibatasi waktu operasional beredarnya di jalan, layaknya truk-truk angkut ini hanya boleh beroperasi pada pukul 21.00-06.00 WIB setelah itu dilarang beroperasi," ujarnya.
Baca juga: Bikin Macet Jakarta, Kapolda Metro Jaya: Mobil Parkir Sembarangan Langsung Derek
"Intinya tidak boleh beroperasi pada waktu jam-jam sibuk. Kalau ada yang melanggar harus dicabut izinnya atau kantor yang menaungi mobil truk tersebut harus diberikan sanksi keras atau pencabutan izin usaha, karena mobilitas truk angkut juga menjadi sebagian permasalahan terjadinya kemacetan di Jakarta," sambungnya.
Kent mengakui mengatasi kemacetan di Jakarta tentu saja tidak semudah membalikkan telapan tangan, karena seringkali ada benturan kepentingan. Kemacetan bisa diatasi jika seluruh masyarakat dan pejabatnya sadar akan tugas dan peranannya masing-masing
"Masalah kemacetan di Jakarta dapat diselesaikan apabila Pemprov DKI benar-benar serius dan punya keinginan keras dalam membuat suatu terobosan. Buat satu sistem yang terintegrasi untuk bisa melihat dan mengontrol situasi di jalan-jalan utama," katanya.
Dengan sistem yang terintegrasi, Pemprov DKI bisa melihat penyebab kemacetan yang kerap terjadi. Apakah akibat jalan rusak, ada mobil mogok, kecelakaan lalu lintas, dan juga karena parkir liar atau juga putaran balik (u-turn) liar.
"Dari sistem ini kita bisa mengontrol kondisi dan situasi di halte-halte Transjakarta, MRT atau transportasi publik lainnya terkait kapasitas pelayanannya apakah sudah maksimal atau tidak. Di sistem yang terintegrasi ini bisa mengawasi dan melihat semua kondisi serta apa permasalahan di jalan-jalan utama sekaligus dicarikan solusi pemecahannya," jelasnya.
Berdasarkan data kendaraan yang diterbitkan Korlantas Polri, Kamis 26 Januari 2023, total kepemilikan mobil pribadi di Jakarta yakni 3.614.575 unit dan sepeda motor 17.252.412 unit. Jumlah tersebut selalu meningkat setiap harinya.
Menurut Kent, parkir-parkir liar juga menjadi satu masalah yang lumayan berdampak kepada kemacetan di Jakarta, dan menjadi salah satu prioritas pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
Dia menyarankan membuat MoU aturan main yang jelas dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dalam berkolaborasi untuk mengurai kemacetan.
"Supaya Ditlantas bisa memaksimalkan peran anggotanya dalam membantu Pemprov DKI untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kemudian mobilitas truk-truk angkut juga harus dibatasi waktu operasional beredarnya di jalan, layaknya truk-truk angkut ini hanya boleh beroperasi pada pukul 21.00-06.00 WIB setelah itu dilarang beroperasi," ujarnya.
Baca juga: Bikin Macet Jakarta, Kapolda Metro Jaya: Mobil Parkir Sembarangan Langsung Derek
"Intinya tidak boleh beroperasi pada waktu jam-jam sibuk. Kalau ada yang melanggar harus dicabut izinnya atau kantor yang menaungi mobil truk tersebut harus diberikan sanksi keras atau pencabutan izin usaha, karena mobilitas truk angkut juga menjadi sebagian permasalahan terjadinya kemacetan di Jakarta," sambungnya.
Kent mengakui mengatasi kemacetan di Jakarta tentu saja tidak semudah membalikkan telapan tangan, karena seringkali ada benturan kepentingan. Kemacetan bisa diatasi jika seluruh masyarakat dan pejabatnya sadar akan tugas dan peranannya masing-masing