Penuhi Kebutuhan Industri Pertambangan, PPSDM Kembali Gelar Diklat Online

Selasa, 28 April 2020 - 14:59 WIB
loading...
Penuhi Kebutuhan Industri Pertambangan, PPSDM Kembali Gelar Diklat Online
Diklat yang diselenggarakan secara online oleh PPSDM Geominerba. Foto/dok.ppsdm geominerba
A A A
BANDUNG - Sebagai lembaga yang diberi tugas dalam pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Geologi, Mineral, dan Batubara, PPSDM Geominerba terus melakukan upaya untuk menjalankan tugasnya di tengah pandemi COVID-19.

Kepala Bidang Penyelenggaraan dan Sarana Prasarana Pengembangan SDM Ade Hidayat membuka diklat Pemenuhan dan Uji Kompetensi Pengawas Operasional Pertama (POP) pada Pertambangan secara online di kediamannya, Senin (20/4/2020).

Sebanyak tujuh orang peserta mengikuti diklat yang dilakukan dengan skema baru, yakni skema yang lebih efektif dan efisien. Karena hanya berlangsung selama sembilan hari, yaitu 20 hingga 28 April 2020.

“Kami terus berupaya memperbaiki skema pembelajaran, sesuai arahan pimpinan dan para Widyaiswara. Di mana Diklat POP angkatan III ini dari sisi waktu relatif lebih singkat, skema pembelajaran lebih diefektifkan, bukan berarti mengurangi materi, karena kurikulum masih tetap, tetapi waktu per hari lebih panjang, kerja lebih ekstra dibanding sebelumnya,” ujar Ade dalam sambutannya.

Ini merupakan kali ketiga PPSDM Geominerba menyelenggarakan diklat POP secara online. Hal ini untuk memenuhi kebutuhan industri pertambangan yang mengharuskan pengawas operasional pertamanya memiliki sertifikat POP.

Persyaratan untuk mengikuti diklat ini pun sangat mudah, peserta diwajibkan melampirkan surat rekomendasi dari Perusahaan dimana dia bekerja. Kemudian menyertakan pengalaman di pertambangan minimal 10 tahun untuk pendidikan SMA, 2 tahun untuk pendidikan D3, dan 1 tahun untuk pendidikan S1.

“Alhamdulillah respons dari peserta diklat lainnya baik sekali, harapan kami kepada peserta meskipun dilakukan secara online, kami dapat memenuhi harapan peserta dan perusahaan tempat bekerja dalam memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan untuk menjadi pengawas operasional pertama ini,” ujar dia saat menuruti diklat hari ini. Arif budianto
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2476 seconds (0.1#10.140)