Ketua Remaja Masjid di Sleman Cabuli 20 Pria karena Sering Nonton Film Porno
loading...
A
A
A
Sedikitnya, sudah ada lima rekan korban yang mengalami kejadian serupa. Peristiwa ini pun akhirnya dilaporkan ke polisi. Tidak berapa lama, pelaku langsung diciduk dan dijebloskan ke ruang tahanan.
"Dari keterangan tersangka, ada sembilan orang yang pernah menjadi korbannya. Tetapi kami tidak langsung percaya. Setelah dikumpulkan, ternyata ada 20 orang korban. Bukan hanya remaja, pria dewasa juga," jelasnya.
Saffiudin mengatakan, pelaku melancarkan aksinya tidak hanya di kamar kos, tetapi juga di masjid. Tidak semua korban dicabuli dalam kondisi sedang tertidur, ada pula korban yang dalam keadaan sadar.
"Dari pemeriksaan, diketahui pelaku memiliki penyimpangan seksual dikarenakan sering menonton video porno. Dia mulai melakukan tindakan cabul sejak 2013, dan intensitasnya semakin sering sejak 2019," terangnya.
Selanjutnya, pelaku dijerat Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara.
"Dari keterangan tersangka, ada sembilan orang yang pernah menjadi korbannya. Tetapi kami tidak langsung percaya. Setelah dikumpulkan, ternyata ada 20 orang korban. Bukan hanya remaja, pria dewasa juga," jelasnya.
Saffiudin mengatakan, pelaku melancarkan aksinya tidak hanya di kamar kos, tetapi juga di masjid. Tidak semua korban dicabuli dalam kondisi sedang tertidur, ada pula korban yang dalam keadaan sadar.
"Dari pemeriksaan, diketahui pelaku memiliki penyimpangan seksual dikarenakan sering menonton video porno. Dia mulai melakukan tindakan cabul sejak 2013, dan intensitasnya semakin sering sejak 2019," terangnya.
Selanjutnya, pelaku dijerat Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara.
(san)