Ketua Remaja Masjid di Sleman Cabuli 20 Pria karena Sering Nonton Film Porno
loading...
A
A
A
SLEMAN - Ketua Remaja Masjid Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, berinisial AS (28), ditangkap polisi. AS ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap remaja laki-laki di wilayah setempat.
Dalam pemeriksaan polisi, terungkap aksi kelainan seksual AS telah dilakukan sejak lama, dari tahun 2013.
KBO Satreskrim Polresta Sleman, Iptu Safiuddin mengatakan, penangkapan AS bermula ketika ada salah seorang remaja yang mengetahui aksi bejat AS kepada rekannya, pada Sabtu (14/1/2023).
"Saat itu, sekumpulan remaja masjid setempat sedang menggelar rapat persiapan untuk menyambut Ramadan 2023. Salah satu korban bersama temannya berencana menginap di ruangan lantai II masjid," katanya, Senin (6/2/2023).
Kemudian, AS menyusul ke ruangan itu dan saat keduanya sudah terlelap tidur, AS mulai melakukan aksinya.
"Sekitar pukul 02.00 WIB, saksi terjaga dari tidurnya karena mendengar suara aneh. Saat membuka mata, saksi melihat tersangka meraba dan menggesekkan alat kelaminnya kepada korban," jelasnya.
Saat itu, saksi memilih untuk diam dan terus terjaga hingga pagi hari. Sementara korban masih tertidur. Pagi harinya, saksi menceritakan kepada korban aksi pencabulan yang telah dialaminya.
"Korban yang mendengar cerita itu langsung marah dan menceritakan kepada teman-temannya, pada Sabtu (21/1/2023). Dan ternyata, ada teman-temannya yang juga pernah mengalami kejadian serupa," paparnya.
Sedikitnya, sudah ada lima rekan korban yang mengalami kejadian serupa. Peristiwa ini pun akhirnya dilaporkan ke polisi. Tidak berapa lama, pelaku langsung diciduk dan dijebloskan ke ruang tahanan.
"Dari keterangan tersangka, ada sembilan orang yang pernah menjadi korbannya. Tetapi kami tidak langsung percaya. Setelah dikumpulkan, ternyata ada 20 orang korban. Bukan hanya remaja, pria dewasa juga," jelasnya.
Saffiudin mengatakan, pelaku melancarkan aksinya tidak hanya di kamar kos, tetapi juga di masjid. Tidak semua korban dicabuli dalam kondisi sedang tertidur, ada pula korban yang dalam keadaan sadar.
"Dari pemeriksaan, diketahui pelaku memiliki penyimpangan seksual dikarenakan sering menonton video porno. Dia mulai melakukan tindakan cabul sejak 2013, dan intensitasnya semakin sering sejak 2019," terangnya.
Selanjutnya, pelaku dijerat Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara.
Dalam pemeriksaan polisi, terungkap aksi kelainan seksual AS telah dilakukan sejak lama, dari tahun 2013.
KBO Satreskrim Polresta Sleman, Iptu Safiuddin mengatakan, penangkapan AS bermula ketika ada salah seorang remaja yang mengetahui aksi bejat AS kepada rekannya, pada Sabtu (14/1/2023).
"Saat itu, sekumpulan remaja masjid setempat sedang menggelar rapat persiapan untuk menyambut Ramadan 2023. Salah satu korban bersama temannya berencana menginap di ruangan lantai II masjid," katanya, Senin (6/2/2023).
Kemudian, AS menyusul ke ruangan itu dan saat keduanya sudah terlelap tidur, AS mulai melakukan aksinya.
"Sekitar pukul 02.00 WIB, saksi terjaga dari tidurnya karena mendengar suara aneh. Saat membuka mata, saksi melihat tersangka meraba dan menggesekkan alat kelaminnya kepada korban," jelasnya.
Saat itu, saksi memilih untuk diam dan terus terjaga hingga pagi hari. Sementara korban masih tertidur. Pagi harinya, saksi menceritakan kepada korban aksi pencabulan yang telah dialaminya.
"Korban yang mendengar cerita itu langsung marah dan menceritakan kepada teman-temannya, pada Sabtu (21/1/2023). Dan ternyata, ada teman-temannya yang juga pernah mengalami kejadian serupa," paparnya.
Sedikitnya, sudah ada lima rekan korban yang mengalami kejadian serupa. Peristiwa ini pun akhirnya dilaporkan ke polisi. Tidak berapa lama, pelaku langsung diciduk dan dijebloskan ke ruang tahanan.
"Dari keterangan tersangka, ada sembilan orang yang pernah menjadi korbannya. Tetapi kami tidak langsung percaya. Setelah dikumpulkan, ternyata ada 20 orang korban. Bukan hanya remaja, pria dewasa juga," jelasnya.
Saffiudin mengatakan, pelaku melancarkan aksinya tidak hanya di kamar kos, tetapi juga di masjid. Tidak semua korban dicabuli dalam kondisi sedang tertidur, ada pula korban yang dalam keadaan sadar.
"Dari pemeriksaan, diketahui pelaku memiliki penyimpangan seksual dikarenakan sering menonton video porno. Dia mulai melakukan tindakan cabul sejak 2013, dan intensitasnya semakin sering sejak 2019," terangnya.
Selanjutnya, pelaku dijerat Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara.
(san)