Sopir Angkot Babak Belur Dikeroyok Jukir saat Lerai Pertikaian

Sabtu, 04 Februari 2023 - 12:47 WIB
loading...
Sopir Angkot Babak Belur Dikeroyok Jukir saat Lerai Pertikaian
Okta (28) babak belur dikeroyok juru parkir (Jukir), saat melerai pertikaian yang melibatkan temannya sesama sopir angkot di Kota Palembang. Foto/MPI/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Seorang sopir angkutan kota (Angkot), Okta (28) babak belur dikeroyok sejumlah juru parkir (Jukir) di Kota Palembang. Okta menjadi korban pengeroyokan, saat berupaya melerai pertikaian yang melibatkan temannya sesama sopir angkot.



Setelah menjadi korban pengeroyokan, dan mengalami luka-luka, akhirnya Okta melaporkan peristiwa pengeroyokan yang dialaminya ke SPKT Polrestabes Palembang. Korban pengeroyokan tersebut, datang ke kantor polisi dalam kondisi masih diperban.



Okta mengatakan, kejadian pengeroyokan itu berawal saat dirinya hendak melerai perselisihan yang melibatkan temannya. Perselisihan terjadi, usai angkot yang dikemudikan temannya menyenggol mobil pribadi yang sedang terparkir di kawasan Jerambah Karang, Jalan Merdeka, Kelurahan 26 Ilir, Kota Palembang.



"Awalnya ingin melerai teman saya yang cekcok dengan pemilik mobil tersebut, tiba-tiba datang sejumlah tukang parkir yang langsung mengeroyok dan memukul kepala saya," ujar Okta, Sabtu (4/2/2023).

Okta sempat menghindar dari aksi pengeroyokan yang dilakukan sejumlah jukir tersebut, namun karena kalah jumlah Okta kewalahan dan menerima banyak pukulan di sejumlah bagian tubuh, terutama kepala. "Waktu pukulan pertama saya sempat menangkis, namun mereka terus memukul saya," jelasnya.



Sebelumnya, Okta mengaku tidak mengenal para jukir yang mengeroyoknya. Dirinya masih bingung lantaran para jukir tiba-tiba mengeroyoknya. "Saya tidak kenal dengan para jukir tersebut. Mereka datang tiba-tiba dan langsung mengeroyok," katanya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah membenarkan adanya laporan seorang sopir angkot yang menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan. "Laporan korban tentang Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan sudah kami terima. Pelaku akan kami selidiki," jelasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1328 seconds (0.1#10.140)