Polisi Bekuk 4 Pengeroyok Karyawan Cucian Mobil di Semarang
loading...
A
A
A
SEMARANG - Aparat Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang membekuk 4 pelaku pengeroyokan karyawan cucian mobil Oppa Carwash Jalan WR. Supratman Kavling 256, Kelurahan Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
Para pelaku adalah M. Danang Priyantoro (28), Tri Widodo (24), Feris Kanidia Kantana (19) dan Agus Setiawan (19). Korbannya bernama Andi Irawan (33) warga asli Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Para pelaku menjalankan aksinya dalam kondisi mabuk. Mereka memukuli korban dengan tangan kosong, helm hingga potongan besi. Tak hanya itu, pelaku juga menggasak 2 ponsel dari tempat cucian mobil itu.
Baca juga: Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Mewah Tersungkur di Tangan Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang
Insiden terjadi pada Minggu 22 Januari 2023 sekira pukul 23.45 WIB. Pengeroyokan itu terekam CCTV dan viral di media sosial.
Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan menyebut para pelaku ditangkap pada Jumat (27/1/2023) sekira pukul 16.00 WIB.
“Para pelaku ini mengejar korban yang disebut mereka blayer (menggeber) sepeda motornya, dikejar sampai di tempat cucian mobil itu tempat kerja korban,” kata Donny didampingi Kanit Tipidum Iptu Andika di Mapolrestabes Semarang, Jumat (3/2/2023).
Pelaku Danang mengaku ketika itu mereka beriringan sepeda motor. Lokasinya di dekat Pasar BK Jalan Simongan. Korban menggeber sepeda motornya. Karena emosi, mereka mengejar korban. “Sebelumnya sudah minum-minum (miras),” kata Danang.
Mereka mengejarnya hingga cucian mobil itu dan menghajar korban. Di situ pelaku lain yakni Agus Setiawan juga mengambil 2 ponsel di sana. “Ponselnya tergeletak jadi saya ambil,” ungkap Agus.
Ponsel itu kemudian dijual seharga Rp400ribu. Polisi yang mendapati laporan kemudian melakukan penyelidikan sebelum akhirnya berhasil membekuk 4 pelaku itu. Sejumlah barang bukti kejahatan disita.
Para pelaku ini mendekam di tahanan Polrestabes Semarang guna penyidikan lebih lanjut. Dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan ancaman pidana 5 tahun penjara dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Para pelaku adalah M. Danang Priyantoro (28), Tri Widodo (24), Feris Kanidia Kantana (19) dan Agus Setiawan (19). Korbannya bernama Andi Irawan (33) warga asli Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Para pelaku menjalankan aksinya dalam kondisi mabuk. Mereka memukuli korban dengan tangan kosong, helm hingga potongan besi. Tak hanya itu, pelaku juga menggasak 2 ponsel dari tempat cucian mobil itu.
Baca juga: Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Mewah Tersungkur di Tangan Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang
Insiden terjadi pada Minggu 22 Januari 2023 sekira pukul 23.45 WIB. Pengeroyokan itu terekam CCTV dan viral di media sosial.
Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan menyebut para pelaku ditangkap pada Jumat (27/1/2023) sekira pukul 16.00 WIB.
“Para pelaku ini mengejar korban yang disebut mereka blayer (menggeber) sepeda motornya, dikejar sampai di tempat cucian mobil itu tempat kerja korban,” kata Donny didampingi Kanit Tipidum Iptu Andika di Mapolrestabes Semarang, Jumat (3/2/2023).
Pelaku Danang mengaku ketika itu mereka beriringan sepeda motor. Lokasinya di dekat Pasar BK Jalan Simongan. Korban menggeber sepeda motornya. Karena emosi, mereka mengejar korban. “Sebelumnya sudah minum-minum (miras),” kata Danang.
Mereka mengejarnya hingga cucian mobil itu dan menghajar korban. Di situ pelaku lain yakni Agus Setiawan juga mengambil 2 ponsel di sana. “Ponselnya tergeletak jadi saya ambil,” ungkap Agus.
Ponsel itu kemudian dijual seharga Rp400ribu. Polisi yang mendapati laporan kemudian melakukan penyelidikan sebelum akhirnya berhasil membekuk 4 pelaku itu. Sejumlah barang bukti kejahatan disita.
Para pelaku ini mendekam di tahanan Polrestabes Semarang guna penyidikan lebih lanjut. Dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan ancaman pidana 5 tahun penjara dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(msd)