Pitra Romadoni Ajukan Banding ke PT Banten Kasus Kepemilikan Senpi dan Permufakatan Jahat

Rabu, 15 Juli 2020 - 07:51 WIB
loading...
Pitra Romadoni Ajukan Banding ke PT Banten Kasus Kepemilikan Senpi dan Permufakatan Jahat
Pitra romadoni nasution resmi mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banten atas kasus kliennya aktivis Betawi Muhidin Jalih alias Jalih Pitung, Mulyono Santoso dan Januar Akbar. (Foto/Dok)
A A A
BANTEN - Pitra Romadoni Nasution resmi mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi banten atas kasus kliennya aktivis Betawi Muhidin Jalih alias Jalih Pitung, Mulyono Santoso dan Januar Akbar.

Banding sebagai bentuk menampik dugaan kepemilikan senjata api dan permufakan jahat yang menjerat ketiga kliennya itu. Pitra menilai perkara tersebut prematur dan tidak layak disidangkan untuk kliennya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa pada sidang putusan tanggal 2 Juli 2020 atas perkara No. 253/Pid.sus/2020/PN.Tng di Pengadilan Negeri Tangerang, ketua majelis hakim yang memutus perkara tersebut menjatuhkan vonis 13 bulan terhadap seluruh terdakwa. (BACA JUGA: Penampakan Artis Hana Hanifah saat Minta Maaf karena Diduga Terlibat Prostitusi)

Pitra menyesalkan tindakan kejaksaan yang mengajukan banding terhadap kliennya, semestinya klien kami sebentar lagi sudah bisa keluar dan potong masa tahanan. "Yah karena jaksa banding kita tunggulah hasil putusan Pengadilan Tinggi Banten," ucapnya dalam keterangan tertulisnya yang dikirim Rabu (15/7/2020) .

Dalam satu pekan ini, kata dia, pihaknya sudah berkomunikasi dengan jaksa penuntut umum. "Tapi saya lihat teman-teman jaksa kurang puas terhadap hasil putusan yang menjerat Mulyono, Jalih Pitung, Januar Akbar, dkk makanya mereka banding," sebutnya.

Dia menghormati upaya hukum banding teman-teman jaksa penuntut umum, karena hal tersebut sudah diatur dalam KUHAP . "Tapi tolong digaris bawahi kami juga tidak akan tinggal diam atas perkara ini. Jikalau dalam putusan Pengadilan Tinggi Banten nantinya menyatakan klien kami tidak bersalah, maka kamipun selaku penasehat hukum para terdakwa tidak akan tinggal diam dan akan menggunakan hak hukumnya dengan menggugat ganti rugi atas perkara ini, serta melakukan tindakan-tindakan hukum lainnya untuk memulihkan harkat, martabat dan nama baik klien," bebernya. (BACA JUGA: Kasus Artis HH, Polisi Tetapkan 2 Mucikari Tersangka)

Pitra menegaskan, dikarenakan jaksa banding maka dirinya juga secara otomatis ikut banding. Semestinya permasalahan ini sudah dapat diakhiri. "Tapi sudahlah kita juga gak terima hasil putusan ini, dan omongan saya sudah tidak didengar lagi oleh teman teman jaksa. Tim hukum pak Mulyono, pak Pitung dan Akbar dari kantor pengacara Pitra Romadoni Nasution & partners dalam hal ini diwakili oleh Thresia telah menandatangani akta banding kemarin dengan akta banding nomor 56 tangal 8 Juli 2020, itu menandakan kita sudah siap untuk banding di pengadilan tinggi, serta kita masih membuka komunikasi dengan pihak-pihak lainnya dalam perkara ini," terangnya.

Pitra Romadoni Nasution juga menerangkan bahwa ada asas peniadaan tuntutan dalam hukum pidana apabila seseorang dalam menjalankan perintah undang-undang, dalam kasus tersebut, dia menilai bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Jalih Pitung dan Januar Akbar dijamin oleh konstitusi dan sudah diatur dalam pasal 28 e uud 1945 yang menyatakan setiap orang berhak untuk berkumpul, berserikat dan mengemukakan pendapatnya.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2599 seconds (0.1#10.140)