Pitra Romadoni Ajukan Banding ke PT Banten Kasus Kepemilikan Senpi dan Permufakatan Jahat
Rabu, 15 Juli 2020 - 07:51 WIB
loading...
Pitra romadoni nasution resmi mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banten atas kasus kliennya aktivis Betawi Muhidin Jalih alias Jalih Pitung, Mulyono Santoso dan Januar Akbar. (Foto/Dok)
A
A
A
BANTEN - Pitra Romadoni Nasution resmi mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi banten atas kasus kliennya aktivis Betawi Muhidin Jalih alias Jalih Pitung, Mulyono Santoso dan Januar Akbar.
Banding sebagai bentuk menampik dugaan kepemilikan senjata api dan permufakan jahat yang menjerat ketiga kliennya itu. Pitra menilai perkara tersebut prematur dan tidak layak disidangkan untuk kliennya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa pada sidang putusan tanggal 2 Juli 2020 atas perkara No. 253/Pid.sus/2020/PN.Tng di Pengadilan Negeri Tangerang, ketua majelis hakim yang memutus perkara tersebut menjatuhkan vonis 13 bulan terhadap seluruh terdakwa. (BACA JUGA: Penampakan Artis Hana Hanifah saat Minta Maaf karena Diduga Terlibat Prostitusi)
Pitra menyesalkan tindakan kejaksaan yang mengajukan banding terhadap kliennya, semestinya klien kami sebentar lagi sudah bisa keluar dan potong masa tahanan. "Yah karena jaksa banding kita tunggulah hasil putusan Pengadilan Tinggi Banten," ucapnya dalam keterangan tertulisnya yang dikirim Rabu (15/7/2020) .
Dalam satu pekan ini, kata dia, pihaknya sudah berkomunikasi dengan jaksa penuntut umum. "Tapi saya lihat teman-teman jaksa kurang puas terhadap hasil putusan yang menjerat Mulyono, Jalih Pitung, Januar Akbar, dkk makanya mereka banding," sebutnya.
Banding sebagai bentuk menampik dugaan kepemilikan senjata api dan permufakan jahat yang menjerat ketiga kliennya itu. Pitra menilai perkara tersebut prematur dan tidak layak disidangkan untuk kliennya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa pada sidang putusan tanggal 2 Juli 2020 atas perkara No. 253/Pid.sus/2020/PN.Tng di Pengadilan Negeri Tangerang, ketua majelis hakim yang memutus perkara tersebut menjatuhkan vonis 13 bulan terhadap seluruh terdakwa. (BACA JUGA: Penampakan Artis Hana Hanifah saat Minta Maaf karena Diduga Terlibat Prostitusi)
Pitra menyesalkan tindakan kejaksaan yang mengajukan banding terhadap kliennya, semestinya klien kami sebentar lagi sudah bisa keluar dan potong masa tahanan. "Yah karena jaksa banding kita tunggulah hasil putusan Pengadilan Tinggi Banten," ucapnya dalam keterangan tertulisnya yang dikirim Rabu (15/7/2020) .
Dalam satu pekan ini, kata dia, pihaknya sudah berkomunikasi dengan jaksa penuntut umum. "Tapi saya lihat teman-teman jaksa kurang puas terhadap hasil putusan yang menjerat Mulyono, Jalih Pitung, Januar Akbar, dkk makanya mereka banding," sebutnya.
Lihat Juga :