Kisah Pengadilan Kerajaan Mataram Sidangkan Perkara Utang Piutang dalam Sistem Hukum

Minggu, 11 Februari 2024 - 06:27 WIB
loading...
Kisah Pengadilan Kerajaan...
Candi Sewu, salah satu peninggalan Kerajaan Mataram Kuno. Foto/Istimewa
A A A
Kerajaan Mataram kuno mengatur sedemikian rupa kehidupan bernegara dan bermasyarakat, termasuk dari ekonomi dan hukum. Tapi sayang tak ada peninggalan kerajaan yang detail mengatur mengenai sistem hukum di Kerajaan Mataram kuno.

Konon dari catatan sejarah yang ada, ada tiga prasasti yang memuat sistem peradilan, atau istilahnya jayapatra. Prasasti Guntur tahun 829 Saka atau 907 M, Prasasti Wurudu Kidul tahun 844 Saka (922 M), dan Prasasti Tija, yang lempeng pertama dan terakhirnya hilang, sehingga tidak diketahui dengan pasti angka tahunnya.

Tetapi ada prasasti lain yang konon memuat kesamaan dari segi paleografi, yang menunjukkan persamaan-persamaan dengan prasasti Cunggrang II, dapat diperkirakan bahwa ia berasal dari masa pemerintahan Pu Sindok, atau Kerajaan Mataram ketika sudah berpindah ke Jawa Timur, dikisahkan pada buku "Sejarah Nasional Indonesia II : Zaman Kuno".

Perkara yang dipermasalahkan di dalam prasasti Guntur dan Wurudu Kidul dapat diselesaikan di tingkat watak oleh seorang pamgat. Sudah dilihat bahwa yang diperkarakan di dalam prasasti Guntur ialah masalah utang piutang. Di dalam surat keputusan itu disebutkan sebagai sebab yang pertama mengapa Sang Dharmma dikalahkan perkaranya ialah karena ia tidak hadir di persidangan.

Baca Juga: Mengenal Perbedaan Mataram Islam dengan Mataram Kuno, Sudah Tahu?

Alasan yang serupa juga digunakan terhadap Sang Pămâriwa yang digugat oleh Sang Dhanadi. Sang Pāmāriwa sudah diperintahkan datang ke pengadilan dengan surat sampai dua kali, tetapi tidak mau datang, ia tinggal di rumah saja. Sang Pāmāriwa juga dikalahkan perkaranya, seperti yang disebutkan di dalam prasasti Wurudu Kidul B.

Sebagai alasan yang kedua mengapa Sang Dharmma dikalahkan perkaranya ialah, karena menurut kitab hukum utang istri yang dibuat tanpa pengetahuan suaminya, apalagi kalau mereka itu tidak mempunyai anak, tidak menjadi tanggung jawab si suami. Pasal yang mengatakan demikian tidak terdapat di dalam naskah hukum yang diterbitkan oleh Jonker, juga tidak ada di dalam Bab VIII dari Manawadharmmaśāstra.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Jenderal Kopassus...
Kisah Jenderal Kopassus Soegito Pertaruhkan Nyawa saat Hadapi Pemberontak Fretilin
Kisah Pasukan Legiun...
Kisah Pasukan Legiun Mangkunegaran Mampu Menandingi Kekuatan Militer Eropa
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti...
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti Fokus Koneksi Alumni dan Edukasi Profesi Hukum
Kisah Jenderal Sjafrie...
Kisah Jenderal Sjafrie Kawal Soeharto yang Tolak Pakai Rompi Anti Peluru saat Kunjungan ke Bosnia
Sepak Terjang Matah...
Sepak Terjang Matah Ati, Istri Pangeran Sambernyawa yang Jadi Panglima Pasukan Khusus Wanita Mangkunegaran
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Hari Lahir Pancasila,...
Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi
Rekomendasi
Link Live Streaming...
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday
Betrand Peto Nangis...
Betrand Peto Nangis Lihat Video Viral Sarwendah: Kok Bunda Setega Itu
Sinopsis Disclosure...
Sinopsis Disclosure Day, Film Terbaru Steven Spielberg tentang Rahasia Alien yang Guncang Dunia
Berita Terkini
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
Peneliti MPSI: PSN Wanam...
Peneliti MPSI: PSN Wanam Jadi Penggerak Kemajuan Papua Selatan dan Ketahanan Pangan
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved