KKP Tegaskan Pemagaran Laut Tangerang Sepanjang 30 Km Langgar Hukum UNCLOS 1982
Kamis, 09 Januari 2025 - 20:16 WIB
loading...
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pemagaran laut sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang melanggar hukum laut internasional. Foto: Instagram
A
A
A
TANGERANG - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pemagaran laut sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang melanggar hukum laut internasional yang tertuang dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
“Pemagaran laut tidak sesuai praktik internasional UNCLOS 1982,” tegas Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL) KKP Kusdiantoro, Kamis (9/1/2025).
Baca juga: Heboh Pagar Laut 30 Km di Tangerang, DPR: Pelanggaran Hak Nelayan dan Masyarakat Pesisir
Pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan pelanggaran.
“Paradigma hukum pemanfaatan ruang laut telah berubah menjadi rezim perizinan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. Tujuannya adalah memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua,” ujarnya.
“Pemagaran laut tidak sesuai praktik internasional UNCLOS 1982,” tegas Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL) KKP Kusdiantoro, Kamis (9/1/2025).
Baca juga: Heboh Pagar Laut 30 Km di Tangerang, DPR: Pelanggaran Hak Nelayan dan Masyarakat Pesisir
Pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan pelanggaran.
“Paradigma hukum pemanfaatan ruang laut telah berubah menjadi rezim perizinan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. Tujuannya adalah memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua,” ujarnya.
Lihat Juga :