Perempuan di Denpasar Dipaksa Aborsi, Ditawari Rp150 Juta
loading...
A
A
A
DENPASAR - Seorang perempuan di Denpasar, Bali, berinisial ELG (27), dipaksa oleh pacarnya untuk menggugurkan bayi yang dikandungnya dengan cara aborsi. Ia.pun sempat ditawari uang senilai Rp150 juta.
ELG akhirnya memilih melaporkan pacarnya berinisial FS (28) yang juga pengusaha toko emas ke Polresta Denpasar atas percobaan pembunuhan bayi.
"Pacar saya mengakui anak yang di kandungan saya adalah anaknya. Tapi dia tidak ingin bayi di kandungan saya lahir ke dunia alasannya akan membawa aib bagi keluarganya," ujar ELP, Jumat (3/1/2023).
Perempuan asal Tangerang, Banten, ini menuturkan berpacaran dengan FS sejak 2018 silam. Selama berpacaran, keduanya sempat melakukan hubungan suami istri hingga akhirnya FEG hamil pada April 2021.
Pada bulan selanjutnya, FS mengajak ELP ke dokter kandungan. FS lalu meminta agar janin di kandungan pacarnya diaborsi, tapi dokter menolaknya. Melihat niat buruk pacarnya, EFG akhirnya melapor ke polisi.
Pada Desember 2022, EFG melahirkan bayinya berjenis kelamin perempuan. Pada April 2022, orang tua FS beserta pengacaranya bertemu keluarga EFG dan menawarkan uang senilai Rp100 juta. Namun hal itu ditolak keluarga EFG.
Pada bulan yang sama, pengacara FS mendatangi rumah EFG dan menaikkan jumlah tawaran uang sebesar Rp150 juta. Namun lagi-lagi EFG dan keluarganya menolak.
Pengacara EFG, Siti Sapurah, menyatakan, laporan ke Polresta Denpasar yaitu tentang percobaan pembunuhan sesuai pasal 53 ayat 1 KUHP jo pasal 338 KUHP jo pasal 75 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sapurah meminta polisi segera menerapkan FS sebagai tersangka. "Polisi harus bisa memberikan keadilan terhadap anak yang tidak diakui bapaknya dan berencana membunuhnya,” tegas pengacara yang disapa Ipung ini.
Secara terpisah, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi mengatakan penyidik Sat Reskrim telah memeriksa FS dan dokter yang sempat diminta melakukan aborsi. "Perkembangan penyelidikan akan disampakan lebih lanjut," katanya.
ELG akhirnya memilih melaporkan pacarnya berinisial FS (28) yang juga pengusaha toko emas ke Polresta Denpasar atas percobaan pembunuhan bayi.
"Pacar saya mengakui anak yang di kandungan saya adalah anaknya. Tapi dia tidak ingin bayi di kandungan saya lahir ke dunia alasannya akan membawa aib bagi keluarganya," ujar ELP, Jumat (3/1/2023).
Perempuan asal Tangerang, Banten, ini menuturkan berpacaran dengan FS sejak 2018 silam. Selama berpacaran, keduanya sempat melakukan hubungan suami istri hingga akhirnya FEG hamil pada April 2021.
Pada bulan selanjutnya, FS mengajak ELP ke dokter kandungan. FS lalu meminta agar janin di kandungan pacarnya diaborsi, tapi dokter menolaknya. Melihat niat buruk pacarnya, EFG akhirnya melapor ke polisi.
Pada Desember 2022, EFG melahirkan bayinya berjenis kelamin perempuan. Pada April 2022, orang tua FS beserta pengacaranya bertemu keluarga EFG dan menawarkan uang senilai Rp100 juta. Namun hal itu ditolak keluarga EFG.
Pada bulan yang sama, pengacara FS mendatangi rumah EFG dan menaikkan jumlah tawaran uang sebesar Rp150 juta. Namun lagi-lagi EFG dan keluarganya menolak.
Pengacara EFG, Siti Sapurah, menyatakan, laporan ke Polresta Denpasar yaitu tentang percobaan pembunuhan sesuai pasal 53 ayat 1 KUHP jo pasal 338 KUHP jo pasal 75 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sapurah meminta polisi segera menerapkan FS sebagai tersangka. "Polisi harus bisa memberikan keadilan terhadap anak yang tidak diakui bapaknya dan berencana membunuhnya,” tegas pengacara yang disapa Ipung ini.
Secara terpisah, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi mengatakan penyidik Sat Reskrim telah memeriksa FS dan dokter yang sempat diminta melakukan aborsi. "Perkembangan penyelidikan akan disampakan lebih lanjut," katanya.
(shf)