Sidang Kasus Penganiayaan ART Asal Garut di KBB, Korban Beberkan Kronologi Penyiksaan
Jum'at, 03 Februari 2023 - 07:16 WIB
loading...
Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) asal Garut bernama Rohimah mulai disidangkan, Kamis (2/2/2023). (Ist)
A
A
A
CIMAHI - Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) asal Garut bernama Rohimah mulai disidangkan , Kamis (2/2/2023).
Penyiksaan tersebut terjadi di Perumahan Bukit Permata, blok G1, RT 04/22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) beberapa waktu lalu.
Terdakwa dalam kasus ini adalah pasangan suami istri Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29). Sidang agenda pemeriksaan ini digelar secara daring.
Rohimah mengikuti sidang dari ruang sidang online Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, sementara kedua terdakwa dari lapas, dan hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta keterangan kepada korban Rohimah terkait perlakuan kedua majikannya selama bekerja. Kemudian dia menceritakan rentetan penyiksaan atau penganiayaan tersebut. Itu terjadi setelah dirinya bekerja dua bulan atau sekitar bulan Agustus sampai Oktober 2022.
Penyiksaan tersebut terjadi di Perumahan Bukit Permata, blok G1, RT 04/22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) beberapa waktu lalu.
Terdakwa dalam kasus ini adalah pasangan suami istri Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29). Sidang agenda pemeriksaan ini digelar secara daring.
Rohimah mengikuti sidang dari ruang sidang online Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, sementara kedua terdakwa dari lapas, dan hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta keterangan kepada korban Rohimah terkait perlakuan kedua majikannya selama bekerja. Kemudian dia menceritakan rentetan penyiksaan atau penganiayaan tersebut. Itu terjadi setelah dirinya bekerja dua bulan atau sekitar bulan Agustus sampai Oktober 2022.
Lihat Juga :