Sidang Kasus Penganiayaan ART Asal Garut di KBB, Korban Beberkan Kronologi Penyiksaan

Jum'at, 03 Februari 2023 - 07:16 WIB
loading...
Sidang Kasus Penganiayaan...
Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) asal Garut bernama Rohimah mulai disidangkan, Kamis (2/2/2023). (Ist)
A A A
CIMAHI - Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) asal Garut bernama Rohimah mulai disidangkan , Kamis (2/2/2023).

Penyiksaan tersebut terjadi di Perumahan Bukit Permata, blok G1, RT 04/22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) beberapa waktu lalu.

Terdakwa dalam kasus ini adalah pasangan suami istri Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29). Sidang agenda pemeriksaan ini digelar secara daring.

Rohimah mengikuti sidang dari ruang sidang online Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, sementara kedua terdakwa dari lapas, dan hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta keterangan kepada korban Rohimah terkait perlakuan kedua majikannya selama bekerja. Kemudian dia menceritakan rentetan penyiksaan atau penganiayaan tersebut. Itu terjadi setelah dirinya bekerja dua bulan atau sekitar bulan Agustus sampai Oktober 2022.

Penyiksaan yang dilakukan oleh majikannya itu dilakukan hanya gara-gara dia melakukan kesalahan yang sepele. Seperti lupa mematikan listrik, air, dan tidak mencuci tangan ketika akan menggendong bayi.
"Saya kadang dipukul, ditendang, diinjak, oleh keduanya sekitar Agustus sampai Oktober 2022," sebutnya.

Rohimah mengaku tubuhnya pernah dipukul menggunakan, centong penggorengan, sapu, hingga taplon yang membuatnya tidak bisa tidur karena merasakan sakit.

Majikannya juga pernah mendorong, menampar, mencubit tangan hingga memotong rambut asal-asalan, dan ditusuk penitik hingga berdarah.

"Kaki dan tangan saya ditusuk pake peniti sampai berdarah. Terakhir saya disekap dan pintu dikunci dari luar," tuturnya.

Sementara terdakwa Loura meminta maaf atas perbuatannya yang sudah dilakukan kepada Rohimah. Dirinya menyebutkan sudah memberikan bantuan untuk pengobatan Rohimah di rumah sakit dan pihak keluarga dari terdakwa juga sudah berkunjung ke rumah Rohimah di Limbangan, Garut, untuk meminta maaf.

"Kami minta maaf, karena gak berencana melakukan penganiayaan. Sebagai permintaan maaf, kami sudah membantu biaya rumah sakit dan sudah beberapa kali berkunjung ke Garut menemui keluarga Rohimah," ujarnya.

Baca: Rumah Didobrak Warga! ART asal Garut yang Disekap dan Disiksa Majikan Berhasil Dibebaskan.

Namun dirinya membantah soal janji memberikan gaji Rp2 juta/bulan dan tidak pernah ada pemotongan gaji. Sebaliknya justru dia menaikan gaji Rohimah dari asalnya Rp1 juta/bulan jadi Rp1,5 juta/bulan.

"Kami tidak pernah menjanjikan gaji Rp2 juta. Awal masuk kerja, saya tanya mau gaji berapa, Rohimah bilang terserah bapak dan ibu," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1382 seconds (0.1#10.140)