Pemkab Bulukumba Ajukan Keringanan Kredit Bagi ASN dan Anggota DPRD
loading...
A
A
A
BULUKUMBA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba secara resmi mengajukan surat permohonan penangguhan pembayaran angsuran pinjaman dan bunga, atau keringanan kredit bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba dan aparatur sipil negera (ASN).
Surat permohonan yang diteken Bupati Bulukumba tersebut bernomor 900/959/BPKD, ditujukan ke sejumlah bank, seperti Bank Sulselbar, Bank BRI, Bank Mandiri Bulukumba, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Syariah Mandiri. Dalam permohonan itu, pemkab meminta penangguhan angsuran untuk tiga bulan mulai Mei hingga Juli.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa bupati mengajukan permohonan tersebut berdasarkan berbagai surat edaran, juga dari aspirasi pimpinan dan anggota DPRD serta ASN.
"Maka Pemerintah Kabupaten Bulukumba mengajukan permohonan penangguhan pembayaran angsuran pinjaman dan bunga anggota DPRD Bulukumba dan ASN lingkup Pemkab Bulukumba selama tiga bulan, terhitung mulai Mei, Juni, dan Juli 2020 dalam upaya mengurangi beban ASN dan anggota DPRD selama tanggap darurat bencana wabah Covid-19," begitu surat permohonan bupati tersebut.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Bulukumba, Patudangi Azis mengatakan jika yang melakukan permohonan tersebut adalah Bupati. Dia meyakinkan, permohonan tersebut tidak berasal dari DPRD, melainkan dari Bupati Bulukumba.
"Yang bermohon ke bank itu bupati bukan DPRD dan ASN. Saya dari fraksi Gerindra sepakat tidak mau penundaan pembayaran kredit di Bank Sulselbar," ucapnya.
Menurut Patudangi, bupati tidak akan mengajukan permohonan jika tidak memiliki petunjuk teknis untuk dipedomani, sehingga Fraksi Gerindra tidak menolak.
"Bupati tidak mungkin bermohon kalau tidak ada petunjuk teknis yang dipedomani. Jadi fraksi Gerindra tidak menolak, tapi tidak mau ada penundaan dan tetap berjalan seperti biasanya," pungkasnya.
Surat permohonan yang diteken Bupati Bulukumba tersebut bernomor 900/959/BPKD, ditujukan ke sejumlah bank, seperti Bank Sulselbar, Bank BRI, Bank Mandiri Bulukumba, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Syariah Mandiri. Dalam permohonan itu, pemkab meminta penangguhan angsuran untuk tiga bulan mulai Mei hingga Juli.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa bupati mengajukan permohonan tersebut berdasarkan berbagai surat edaran, juga dari aspirasi pimpinan dan anggota DPRD serta ASN.
"Maka Pemerintah Kabupaten Bulukumba mengajukan permohonan penangguhan pembayaran angsuran pinjaman dan bunga anggota DPRD Bulukumba dan ASN lingkup Pemkab Bulukumba selama tiga bulan, terhitung mulai Mei, Juni, dan Juli 2020 dalam upaya mengurangi beban ASN dan anggota DPRD selama tanggap darurat bencana wabah Covid-19," begitu surat permohonan bupati tersebut.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Bulukumba, Patudangi Azis mengatakan jika yang melakukan permohonan tersebut adalah Bupati. Dia meyakinkan, permohonan tersebut tidak berasal dari DPRD, melainkan dari Bupati Bulukumba.
"Yang bermohon ke bank itu bupati bukan DPRD dan ASN. Saya dari fraksi Gerindra sepakat tidak mau penundaan pembayaran kredit di Bank Sulselbar," ucapnya.
Menurut Patudangi, bupati tidak akan mengajukan permohonan jika tidak memiliki petunjuk teknis untuk dipedomani, sehingga Fraksi Gerindra tidak menolak.
"Bupati tidak mungkin bermohon kalau tidak ada petunjuk teknis yang dipedomani. Jadi fraksi Gerindra tidak menolak, tapi tidak mau ada penundaan dan tetap berjalan seperti biasanya," pungkasnya.
(luq)