Tangkal Dampak Corona, KUR Pertanian Direlaksasi Enam Bulan

Selasa, 14 April 2020 - 11:06 WIB
loading...
Tangkal Dampak Corona,...
Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah merelaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor pertanian paling lama enam bulan yang berlaku mulai 1 April 2020.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan, keringanan ini untuk merespons ancaman dampak wabah corona terhadap produksi pertanian.

"Pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok KUR tersebut juga akan diikuti relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon," kata Mentan di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Syahrul juga mengatakan, program ini sudah dikendalikan dengan aturan main yang cukup ketat karena langsung diawasi para pimpinan daerah. Walaupun begitu, pemerintah tetap menjamin dan membuka akses perkreditan ini secara luas.

"Sektor pertanian tidak boleh goyah akibat virus corona. KUR ini juga sebagai upaya agar dampaknya tidak sampai memukul perekonomian petani," tegasnya.

Hingga 7 April 2020 realisasi KUR sektor pertanian mencapai Rp13,46 triliun. Dari jumlah itu komoditas tanaman pangan menyerap sebesar Rp3,86 triliun, perkebunan Rp4,12 triliun, hortikultura Rp1,61 triliun, peternakan menyerap KUR sebesar Rp2,68 triliun serta jasa pertanian, penggilingan padi juga kombinasi pertanian lainnya menyerap KUR sebesar Rp1,19 triliun.

"Serapan KUR yang dikhususkan untuk sektor pertanian sudah mencapai lebih dari Rp13 triliun dari alokasi Rp50 triliun dengan bunga 6%," kata Mentan.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menambahkan, untuk mendapatkan relaksasi di tengah corona ini ada sejumlah persyaratan. Bagi debitur KUR existing yang terkena dampak Covid-19, mereka akan diberikan relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR dengan kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR, dan/atau kebijakan penambahan limit plafon KUR (khususnya bagi debitur KUR Kecil dan KUR Mikro Non-Produksi).

Sementara, untuk calon debitur KUR yang baru, diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti Izin Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan. "Semua dokumen tersebut ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan. Mereka pun dapat mengakses KUR secara online," jelasnya.

Adapun kriteria penerima KUR yang mendapatkan perlakuan khusus ada syaratnya. Syarat umum, kualitas kredit per 29 Februari 2020 yakni kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi.

Atau kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan dalam masa restrukturisasi, dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok. "Debitur harus bersikap kooperatif dan memiliki itikad baik," tambah Sarwo Edhy.

Sementara untuk syarat khusus berupa penerima KUR mengurangi penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi seperti lokasi usaha berada daerah terdampak Covid-19 yang diumumkan pemerintah setempat, terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait Covid-19. "Dan bagi yang mengalami gangguan terhadap proses produksi karena dampak Covid-19," pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
2 Pegawai Bank Pemerintah...
2 Pegawai Bank Pemerintah Ditahan Terkait Kasus Korupsi Penyaluran Kredit
Petani Muda Aceh Bersyukur...
Petani Muda Aceh Bersyukur Raih Kesejahteraan dari Pertanian Modern
Lahan Rawa di Banyuasin...
Lahan Rawa di Banyuasin Dikembangkan untuk Tumbuhkan Wirausaha Muda Pertanian
Regenerasi Petani, Kementan...
Regenerasi Petani, Kementan Resmikan Koperasi Petani di Banyuasin
Wujudkan Swasembada...
Wujudkan Swasembada Pangan, Kalsel Dukung Program Andalan Kementan
Jabar Akselerasi Perluasan...
Jabar Akselerasi Perluasan Areal Tanam Sawah Tadah Hujan melalui Pompanisasi
Irjen Kementan Jan S...
Irjen Kementan Jan S Maringka Ungkap 3 Syarat Percepatan Ketahanan dan Kedaulatan Pangan
Hadapi Tantangan Pertanian,...
Hadapi Tantangan Pertanian, Irjen Kementan Jan S Maringka Ajak APIP dan APH Sinergi
Kementan Fasilitasi...
Kementan Fasilitasi Ekspor Perdana Crab Cakes ke AS
Rekomendasi
Prabowo dan Megawati...
Prabowo dan Megawati Akan Bertemu usai Lebaran, Apa yang Dibahas?
Jurusan D3 dan D4 Paling...
Jurusan D3 dan D4 Paling Diminati di SNBT 2024, Politeknik Mana Paling Unggul?
Menangi Derby Merseyside,...
Menangi Derby Merseyside, Liverpool Butuh 4 Kemenangan Lagi untuk Juara Liga Inggris
Berita Terkini
Kapal Feri Terbakar...
Kapal Feri Terbakar di Perairan Banten, 12 ABK Berhasil Dievakuasi
10 menit yang lalu
H+3 Lebaran 2025, Jalur...
H+3 Lebaran 2025, Jalur Gentong Tasikmalaya Ramai Lancar
16 menit yang lalu
Rekor Angkutan Lebaran...
Rekor Angkutan Lebaran 2025: KAI Daop 4 Semarang Layani Ratusan Ribu Penumpang
21 menit yang lalu
KAI Daop Surabaya Berlakukan...
KAI Daop Surabaya Berlakukan Tarif Promo 40% untuk Arus Balik Lebaran 2025
32 menit yang lalu
Arus Lalu Lintas di...
Arus Lalu Lintas di Jalur Puncak Meningkat, Polisi Berlakukan Sistem One Way
53 menit yang lalu
Tol Cipali Berlakukan...
Tol Cipali Berlakukan One Way ke Jakarta, Simak Jadwal dan Aturannya
1 jam yang lalu
Infografis
Keistimewaan dan Amalan...
Keistimewaan dan Amalan 10 Hari Pertama Bulan Ramadan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved