Tangkal Dampak Corona, KUR Pertanian Direlaksasi Enam Bulan
Selasa, 14 April 2020 - 11:06 WIB
loading...
Foto/ilustrasi.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah merelaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor pertanian paling lama enam bulan yang berlaku mulai 1 April 2020.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan, keringanan ini untuk merespons ancaman dampak wabah corona terhadap produksi pertanian.
"Pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok KUR tersebut juga akan diikuti relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon," kata Mentan di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Syahrul juga mengatakan, program ini sudah dikendalikan dengan aturan main yang cukup ketat karena langsung diawasi para pimpinan daerah. Walaupun begitu, pemerintah tetap menjamin dan membuka akses perkreditan ini secara luas.
"Sektor pertanian tidak boleh goyah akibat virus corona. KUR ini juga sebagai upaya agar dampaknya tidak sampai memukul perekonomian petani," tegasnya.
Hingga 7 April 2020 realisasi KUR sektor pertanian mencapai Rp13,46 triliun. Dari jumlah itu komoditas tanaman pangan menyerap sebesar Rp3,86 triliun, perkebunan Rp4,12 triliun, hortikultura Rp1,61 triliun, peternakan menyerap KUR sebesar Rp2,68 triliun serta jasa pertanian, penggilingan padi juga kombinasi pertanian lainnya menyerap KUR sebesar Rp1,19 triliun.
"Serapan KUR yang dikhususkan untuk sektor pertanian sudah mencapai lebih dari Rp13 triliun dari alokasi Rp50 triliun dengan bunga 6%," kata Mentan.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan, keringanan ini untuk merespons ancaman dampak wabah corona terhadap produksi pertanian.
"Pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok KUR tersebut juga akan diikuti relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon," kata Mentan di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Syahrul juga mengatakan, program ini sudah dikendalikan dengan aturan main yang cukup ketat karena langsung diawasi para pimpinan daerah. Walaupun begitu, pemerintah tetap menjamin dan membuka akses perkreditan ini secara luas.
"Sektor pertanian tidak boleh goyah akibat virus corona. KUR ini juga sebagai upaya agar dampaknya tidak sampai memukul perekonomian petani," tegasnya.
Hingga 7 April 2020 realisasi KUR sektor pertanian mencapai Rp13,46 triliun. Dari jumlah itu komoditas tanaman pangan menyerap sebesar Rp3,86 triliun, perkebunan Rp4,12 triliun, hortikultura Rp1,61 triliun, peternakan menyerap KUR sebesar Rp2,68 triliun serta jasa pertanian, penggilingan padi juga kombinasi pertanian lainnya menyerap KUR sebesar Rp1,19 triliun.
"Serapan KUR yang dikhususkan untuk sektor pertanian sudah mencapai lebih dari Rp13 triliun dari alokasi Rp50 triliun dengan bunga 6%," kata Mentan.
Lihat Juga :