Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Senin, 29 Juni 2026 - 20:29 WIB
loading...
Polisi mengungkap alasan para pelaku menyekap 3 karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat. Pelaku utama berinisial MML menuduh korban mencuri pelat percetakan senilai Rp230 juta. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Polisi mengungkap alasan para pelaku menyekap 3 karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat. Tiga karyawan disekap yakni Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra. Pelaku utama berinisial MML menuduh korban mencuri pelat percetakan senilai Rp230 juta.
"Pelat besi ini menurut alibi dari para pelaku senilai Rp230 juta, yang menurut para pelaku dugaannya khususnya pemilik, tiga karyawan inilah yang berperan mengambil atau yang menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, Senin (29/6/2026).
Tersangka MML kemudian memerintahkan ketiganya disekap. Para korban diminta uang ganti rugi senilai Rp50 juta untuk satu orangnya.
Baca juga: Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Saat itu, korban Adit sudah membayarkan Rp50 juta, sementara korban lainnya Rafly sudah membayar Rp5 juta. Namun, para pelaku tetap menyekap korban dengan alasan belum semuanya membayar uang ganti rugi.
Diketahui, 7 pelaku sudah ditangkap atas kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat. Tiga korban bernama Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra disekap selama 21 hari. "Bahwa telah diamankan tujuh orang yang diduga pelaku," kata Reynold, Senin.
Para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka yakni MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), dan NHJ (42) serta dua perempuan berinisial CML (37) dan II (36).
"Pelat besi ini menurut alibi dari para pelaku senilai Rp230 juta, yang menurut para pelaku dugaannya khususnya pemilik, tiga karyawan inilah yang berperan mengambil atau yang menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, Senin (29/6/2026).
Tersangka MML kemudian memerintahkan ketiganya disekap. Para korban diminta uang ganti rugi senilai Rp50 juta untuk satu orangnya.
Baca juga: Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Saat itu, korban Adit sudah membayarkan Rp50 juta, sementara korban lainnya Rafly sudah membayar Rp5 juta. Namun, para pelaku tetap menyekap korban dengan alasan belum semuanya membayar uang ganti rugi.
Diketahui, 7 pelaku sudah ditangkap atas kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat. Tiga korban bernama Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra disekap selama 21 hari. "Bahwa telah diamankan tujuh orang yang diduga pelaku," kata Reynold, Senin.
Para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka yakni MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), dan NHJ (42) serta dua perempuan berinisial CML (37) dan II (36).
Lihat Juga :