Dieksekusi ke Lapas Surabaya, Mantan Hakim Itong Masuk Sel Isolasi
loading...
A
A
A
SIDOARJO - Mantan hakim Itong Isnaeni Hidayat dieksekusi oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo , Rabu (1/2/2023). Dia masuk sel isolasi selama 7-14 hari ke depan.
Usai menerima pelimpahan, pihak lapas langsung melakukan pemeriksaan awal. Selanjutnya dilakukan proses registrasi ke Sistem Database Pemasyarakatan.
“Sesuai SOP yang ada, Itong akan berada di sel isolasi selama 7-14 hari ke depan,” kata Kepala Lapas kelas I Surabaya, Jalu Yuswa Panjang usai menerima pelimpahan.
Dia menyebutkan, proses serah terima selesai sekitar pukul 12.30 WIB. Yang bersangkutan langsung digiring ke blok mapenaling selama masa orientasi," katanya.
Jalu menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan yang ada. "Yang bersangkutan dalam keadaan sehat, tidak ada keluhan apapun terkait kesehatan," urai Jalu.
Itong juga belum boleh dikunjungi siapa pun selama menjalani masa orientasi. Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara.
"Kami akan selalu memantau kondisi yang bersangkutan, dokter kami standby 24 jam untuk pelayanan kesehatan," tuturnya.
Usai menerima pelimpahan, pihak lapas langsung melakukan pemeriksaan awal. Selanjutnya dilakukan proses registrasi ke Sistem Database Pemasyarakatan.
“Sesuai SOP yang ada, Itong akan berada di sel isolasi selama 7-14 hari ke depan,” kata Kepala Lapas kelas I Surabaya, Jalu Yuswa Panjang usai menerima pelimpahan.
Dia menyebutkan, proses serah terima selesai sekitar pukul 12.30 WIB. Yang bersangkutan langsung digiring ke blok mapenaling selama masa orientasi," katanya.
Jalu menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan yang ada. "Yang bersangkutan dalam keadaan sehat, tidak ada keluhan apapun terkait kesehatan," urai Jalu.
Itong juga belum boleh dikunjungi siapa pun selama menjalani masa orientasi. Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara.
"Kami akan selalu memantau kondisi yang bersangkutan, dokter kami standby 24 jam untuk pelayanan kesehatan," tuturnya.
Baca Juga