Dieksekusi ke Lapas Surabaya, Mantan Hakim Itong Masuk Sel Isolasi
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) Imam Jauhari mengungkapkan, pihaknya telah menerima narapidana atas nama Itong Isnaeni Hidayat pada siang hari sekitar pukul 11.00 WIB.
"Diantarkan petugas, dari Jaksa KPK melakukan pelimpahan yang bersangkutan kepada pihak lapas," kata Imam.
Sebelumnya, Itong divonis 5 tahun hukuman badan dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp390 Juta. Jika tidak, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut subsider 6 bulan penjara.
Lapas I Surabaya juga menerima pelimpahan mantan advokat yang terjerat kasus yang sama dengan Itong, yaitu Hendro Kasiono pada 9 November 2022.
"Diantarkan petugas, dari Jaksa KPK melakukan pelimpahan yang bersangkutan kepada pihak lapas," kata Imam.
Sebelumnya, Itong divonis 5 tahun hukuman badan dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp390 Juta. Jika tidak, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut subsider 6 bulan penjara.
Lapas I Surabaya juga menerima pelimpahan mantan advokat yang terjerat kasus yang sama dengan Itong, yaitu Hendro Kasiono pada 9 November 2022.
(nic)