Dieksekusi ke Lapas Surabaya, Mantan Hakim Itong Masuk Sel Isolasi

Rabu, 01 Februari 2023 - 20:25 WIB
loading...
Dieksekusi ke Lapas Surabaya, Mantan Hakim Itong Masuk Sel Isolasi
Mantan hakim Itong Isnaeni Hidayat dieksekusi oleh jaksa KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Rabu (1/2/2023). Foto: Istimewa
A A A
SIDOARJO - Mantan hakim Itong Isnaeni Hidayat dieksekusi oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo , Rabu (1/2/2023). Dia masuk sel isolasi selama 7-14 hari ke depan.

Usai menerima pelimpahan, pihak lapas langsung melakukan pemeriksaan awal. Selanjutnya dilakukan proses registrasi ke Sistem Database Pemasyarakatan.

“Sesuai SOP yang ada, Itong akan berada di sel isolasi selama 7-14 hari ke depan,” kata Kepala Lapas kelas I Surabaya, Jalu Yuswa Panjang usai menerima pelimpahan.



Dia menyebutkan, proses serah terima selesai sekitar pukul 12.30 WIB. Yang bersangkutan langsung digiring ke blok mapenaling selama masa orientasi," katanya.

Jalu menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan yang ada. "Yang bersangkutan dalam keadaan sehat, tidak ada keluhan apapun terkait kesehatan," urai Jalu.



Itong juga belum boleh dikunjungi siapa pun selama menjalani masa orientasi. Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara.

"Kami akan selalu memantau kondisi yang bersangkutan, dokter kami standby 24 jam untuk pelayanan kesehatan," tuturnya.



Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) Imam Jauhari mengungkapkan, pihaknya telah menerima narapidana atas nama Itong Isnaeni Hidayat pada siang hari sekitar pukul 11.00 WIB.

"Diantarkan petugas, dari Jaksa KPK melakukan pelimpahan yang bersangkutan kepada pihak lapas," kata Imam.

Sebelumnya, Itong divonis 5 tahun hukuman badan dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp390 Juta. Jika tidak, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut subsider 6 bulan penjara.

Lapas I Surabaya juga menerima pelimpahan mantan advokat yang terjerat kasus yang sama dengan Itong, yaitu Hendro Kasiono pada 9 November 2022.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2113 seconds (0.1#10.140)