Keluarga Jenazah Pasien COVID-19 yang Dijamin Dewan Bersaksi di BK DPRD
Senin, 13 Juli 2020 - 17:24 WIB
MAKASSAR - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Makassar, memanggil keluarga korban untuk bersaksi dalam kasus penjaminan jenazah COVID-19 di RS Daya melalui surat keterangan yang ditandatangani Anggota DPRD Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso (13/7/2020)
Wakil Ketua BK DPRD Kota Makassar Abdul Azis Namu yang ditemui pascasidang BK menjelaskan bahwa, tidak ada perbedaan signifikan antara penjelasan Andi Hadi Ibrahim Baso dengan yang dibeberkan oleh keluarga korban.
"Jadi baik Ustad Hadi dan Keluarganya (korban) sama-sama mengatakan tidak ada unsur paksaan," katanya.
Keluarga korban dari keterangan Azis memebeberkan bahwa, hal ini bahkan disaksikan langsung oleh tim gugus yang berada di RS Daya.
Demikian pula dengan hasil swab, masing-masing juga menjelaskan keterangan yang sama dimana korban yang masuk ke RS dan dirawat hingga meninggal belum mendapat keterangan swab yang mengatakan pasien positif.
Sejauh ini pihak BK baru melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali, masing-masing Andi Hadi sendiri kemudian Keluarga Korban. Menurut Azis sidang masih akan berlanjut. BK akan kembali mengundang pihak RS Daya. Hingga saat ini dirinya masih belum tau pasti pihak yang akan diundang tersebut.
"Minggu depan kita panggil dari pihak RS, dari Andi Hadi kita panggil, kemudian keluarga juga sudah," ujarnya.
BK hari ini memanggil tiga orang saksi dari keluarga pasien. Dimana masing-masing terlibat langsung dalam kasus pengambilan jenazah. Ketiga orang tersebut salah satunya merupakan istri dari pasien COVID-19.
Lihat Juga: Diambil Paksa Keluarga, Jenazah Wanita Pasien COVID-19 di Mukomuko Dibawa Pakai Sepeda Motor
Wakil Ketua BK DPRD Kota Makassar Abdul Azis Namu yang ditemui pascasidang BK menjelaskan bahwa, tidak ada perbedaan signifikan antara penjelasan Andi Hadi Ibrahim Baso dengan yang dibeberkan oleh keluarga korban.
"Jadi baik Ustad Hadi dan Keluarganya (korban) sama-sama mengatakan tidak ada unsur paksaan," katanya.
Keluarga korban dari keterangan Azis memebeberkan bahwa, hal ini bahkan disaksikan langsung oleh tim gugus yang berada di RS Daya.
Demikian pula dengan hasil swab, masing-masing juga menjelaskan keterangan yang sama dimana korban yang masuk ke RS dan dirawat hingga meninggal belum mendapat keterangan swab yang mengatakan pasien positif.
Sejauh ini pihak BK baru melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali, masing-masing Andi Hadi sendiri kemudian Keluarga Korban. Menurut Azis sidang masih akan berlanjut. BK akan kembali mengundang pihak RS Daya. Hingga saat ini dirinya masih belum tau pasti pihak yang akan diundang tersebut.
"Minggu depan kita panggil dari pihak RS, dari Andi Hadi kita panggil, kemudian keluarga juga sudah," ujarnya.
BK hari ini memanggil tiga orang saksi dari keluarga pasien. Dimana masing-masing terlibat langsung dalam kasus pengambilan jenazah. Ketiga orang tersebut salah satunya merupakan istri dari pasien COVID-19.
Lihat Juga: Diambil Paksa Keluarga, Jenazah Wanita Pasien COVID-19 di Mukomuko Dibawa Pakai Sepeda Motor
(agn)
tulis komentar anda