Keluarga Jenazah Pasien COVID-19 yang Dijamin Dewan Bersaksi di BK DPRD

Senin, 13 Juli 2020 - 17:24 WIB
BK DPRD Makassar memanggil keluarga jenazah pasien COVID-19 yang diambil karena dijamin legislator. Foto : Ilustrasi
MAKASSAR - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Makassar, memanggil keluarga korban untuk bersaksi dalam kasus penjaminan jenazah COVID-19 di RS Daya melalui surat keterangan yang ditandatangani Anggota DPRD Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso (13/7/2020)

Wakil Ketua BK DPRD Kota Makassar Abdul Azis Namu yang ditemui pascasidang BK menjelaskan bahwa, tidak ada perbedaan signifikan antara penjelasan Andi Hadi Ibrahim Baso dengan yang dibeberkan oleh keluarga korban.



Baca Juga: BK DPRD Beberkan Alasan Legislator Jadi Penjamin Jenazah COVID-19

"Jadi baik Ustad Hadi dan Keluarganya (korban) sama-sama mengatakan tidak ada unsur paksaan," katanya.

Keluarga korban dari keterangan Azis memebeberkan bahwa, hal ini bahkan disaksikan langsung oleh tim gugus yang berada di RS Daya.

Demikian pula dengan hasil swab, masing-masing juga menjelaskan keterangan yang sama dimana korban yang masuk ke RS dan dirawat hingga meninggal belum mendapat keterangan swab yang mengatakan pasien positif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!