Palsukan Surat Tanah, Oknum Petugas Ukur BPN Divonis 3 Tahun 3 Bulan Penjara

Jum'at, 13 Januari 2023 - 06:49 WIB
"Yang pasti kita berencana banding, kita akan segera berkoordinasi dengan klien, dan kemungkinan besar akan mengajukan banding terhadap vonis tersebut," katanya.

Menurutnya, apa yang menjadi pertimbangan hukum dalam vonis pidana yang dijatuhkan terhadap kliennya terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum.

"Diduga ada sebuah skenario terselubung dibalik perkara yang menjerat klien saya, hingga akhirnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah, berupa proses pemecahan sertifikat tanah," ujarya.

Menurutnya, Majelis Hakim yang menyidangkan perkara sepertinya telah lupa bahwa sertifikat yang dipecah dalam perkara ini menyatakan bahwa nomor 2.155 adalah perbuatan kliennya terdakwa Apriansyah.

"Padahal sertifikat nomor 1.768 dipecah menjadi sertifikat nomor 2.155 itu ada berproses pindah wilayah dari Kabupaten Muba ke Kota Palembang, dan kami juga mencurigai sertifikat tanah milik pelapor Ken Krismadi tidak mempunyai nomornya," bebernya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!