Palsukan Surat Tanah, Oknum Petugas Ukur BPN Divonis 3 Tahun 3 Bulan Penjara
Jum'at, 13 Januari 2023 - 06:49 WIB
Titis juga menduga terdapat banyak kejanggalan dalam kasus kliennya, diantaranya tidak mungkin nomor sertifikat di Muba dapat disamakan nomor sertifikat di Kota Palembang.
"Perlu adanya pembuktian lebih lanjut secara perdata, sebagaimana nota pembelaan pada sidang sebelumnya," pungkasnya.
Selain upaya banding, Titis juga akan melakukan upaya eksaminasi atas vonis ke Perguruan Tinggi yang ada, diantaranya Universitas Gajah Mada, agar jangan sampai putusan ini menjadi Yurisprudensi yang keliru dalam proses penegakan hukum.
"Perlu adanya pembuktian lebih lanjut secara perdata, sebagaimana nota pembelaan pada sidang sebelumnya," pungkasnya.
Selain upaya banding, Titis juga akan melakukan upaya eksaminasi atas vonis ke Perguruan Tinggi yang ada, diantaranya Universitas Gajah Mada, agar jangan sampai putusan ini menjadi Yurisprudensi yang keliru dalam proses penegakan hukum.
(nic)
Lihat Juga :