Sidang Perdana Gugatan Perdata Tragedi Kanjuruhan Malang Ditunda
Selasa, 10 Januari 2023 - 15:48 WIB
Tujuh korban yang dikuasakan melakukan gugatan oleh Imam Hidayat dan tim Tatak yakni Devi Athok Yulfitri warga Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Prengil Wayut Slamet warga Desa Plaosan, Kecamatan Wonosari, Cholifatul Noor warga Kelurahan Kasembon, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang Fasycila Rachma Putri warga Lowokwaru, Kota Malang, Muhammad Ishanul Karim warga Kelurahan Sumobito, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Anggi Maulana warga Dusun Krajan, Desa Tegalsari, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, dan terakhir ketujuh ada Muhammad Ishaq warga Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Menurutnya, perkara gugatan perdata tragedi Kanjuruhan dilakukan terpisah dengan perkara pidana pelaporannya yang telah dilayangkan di Polres Malang. Dimana perkara gugatan perdata ini berkonsep pada penggantian kerugian materiil dan inmateriil yang diterima keluarga korban meninggal dan para korban luka di tragedi Kanjuruhan.
"Artinya bahwa perdata ini memang ditujukan untuk kehidupan para keluarga setelah ditinggal mati keluarganya, atau setelah korban Itu luka berat, meskipun kita tahu bahwa tidak ada harga seberapa pun besarnya, untuk menggantikan nyawa manusia itu konsep berpikir kita. Jadi jumlahnya semua Rp 62 miliar, dan itu kita hanya mewakili 7," jelasnya.
Sementara itu Solehuddin, kuasa hukum dari Tim Tatak menyebutkan penundaan sidang dikarenakan hanya ada dua perwakilan tergugat yang hadir, yakni dari Indosiar selaku pemegang hak siar Liga 1 dan Kementerian PUPR.
"Karena ini sedang permulaan kita tetap menghormati keputusan daripada majelis hakim untuk menunda dua minggu, ini juga berkaitan dengan jauhnya jarak tergugat," ujar Solehuddin.
Sebagai informasi, tujuh korban tragedi Kanjuruhan didampingi tim kuasa hukum dari Tatak mengajukan gugatan perdata pasca tragedi Kanjuruhan. Gugatan diajukan pada Rabu (21/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Menurutnya, perkara gugatan perdata tragedi Kanjuruhan dilakukan terpisah dengan perkara pidana pelaporannya yang telah dilayangkan di Polres Malang. Dimana perkara gugatan perdata ini berkonsep pada penggantian kerugian materiil dan inmateriil yang diterima keluarga korban meninggal dan para korban luka di tragedi Kanjuruhan.
"Artinya bahwa perdata ini memang ditujukan untuk kehidupan para keluarga setelah ditinggal mati keluarganya, atau setelah korban Itu luka berat, meskipun kita tahu bahwa tidak ada harga seberapa pun besarnya, untuk menggantikan nyawa manusia itu konsep berpikir kita. Jadi jumlahnya semua Rp 62 miliar, dan itu kita hanya mewakili 7," jelasnya.
Sementara itu Solehuddin, kuasa hukum dari Tim Tatak menyebutkan penundaan sidang dikarenakan hanya ada dua perwakilan tergugat yang hadir, yakni dari Indosiar selaku pemegang hak siar Liga 1 dan Kementerian PUPR.
"Karena ini sedang permulaan kita tetap menghormati keputusan daripada majelis hakim untuk menunda dua minggu, ini juga berkaitan dengan jauhnya jarak tergugat," ujar Solehuddin.
Sebagai informasi, tujuh korban tragedi Kanjuruhan didampingi tim kuasa hukum dari Tatak mengajukan gugatan perdata pasca tragedi Kanjuruhan. Gugatan diajukan pada Rabu (21/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Malang.
(msd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda