Sidang Perdana Gugatan Perdata Tragedi Kanjuruhan Malang Ditunda

Selasa, 10 Januari 2023 - 15:48 WIB
Suasana sidang perdana gugatan perdata tragedi Kanjuruhan Malang yang ditunda
MALANG - Sidang perdana gugatan perdata tragedi Kanjuruhan Malang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Sidang perdana ini diagendakan pembacaan tergugat oleh majelis hakim.

Terlihat sejumlah keluarga korban tragedi Kanjuruhan hadir. Salah satu keluarga korban yang hadir yakni orang tua NDA dan NDR bernama Devi Athok Yulfitri, yang juga mengajukan permohonan autopsi. Sayang sidang hanya berlangsung sebentar karena ketidakhadiran perwakilan pihak tergugat di persidangan perdana ini.



Dimana total 12 pihak yang tergugat, delapan di antaranya merupakan tergugat secara langsung terkait peristiwa yang menewaskan 135 nyawa, sedangkan sisanya empat pihak tergugat terkait pasca kejadiannya atau berkaitan dengan rencana pembongkaran Stadion Kanjuruhan Malang.

Baca juga: Alasan Jaga Psikis Anak, Istri Aiptu AR Cabut Laporan Tindak Asusila

Delapan pihak tergugat langsung peristiwa tragedi Kanjuruhan yakni PSSI, Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Panitia Penyelenggara Arema FC, Security Officer BRI Liga 1 2022-2023, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!