Sidang Perdana Gugatan Perdata Tragedi Kanjuruhan Malang Ditunda

Selasa, 10 Januari 2023 - 15:48 WIB
Suasana sidang perdana gugatan perdata tragedi Kanjuruhan Malang yang ditunda
MALANG - Sidang perdana gugatan perdata tragedi Kanjuruhan Malang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Sidang perdana ini diagendakan pembacaan tergugat oleh majelis hakim.

Terlihat sejumlah keluarga korban tragedi Kanjuruhan hadir. Salah satu keluarga korban yang hadir yakni orang tua NDA dan NDR bernama Devi Athok Yulfitri, yang juga mengajukan permohonan autopsi. Sayang sidang hanya berlangsung sebentar karena ketidakhadiran perwakilan pihak tergugat di persidangan perdana ini.

Dimana total 12 pihak yang tergugat, delapan di antaranya merupakan tergugat secara langsung terkait peristiwa yang menewaskan 135 nyawa, sedangkan sisanya empat pihak tergugat terkait pasca kejadiannya atau berkaitan dengan rencana pembongkaran Stadion Kanjuruhan Malang.

Baca juga: Alasan Jaga Psikis Anak, Istri Aiptu AR Cabut Laporan Tindak Asusila

Delapan pihak tergugat langsung peristiwa tragedi Kanjuruhan yakni PSSI, Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Panitia Penyelenggara Arema FC, Security Officer BRI Liga 1 2022-2023, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).



Kemudian empat lainnya Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Namun hanya kuasa hukum dari PT Indosiar Visual Mandiri dan Kementerian PUPR yang hadir.

Alhasil sidang yang diketuai tim majelis hakim Judy Prasetya hanya berlangsung sekitar 15 menit. Dimana hakim sempat mengecek berkas gugatan yang disiapkan dari Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan (Tatak) untuk tujuh orang korban tragedi Kanjuruhan. Sidang ditunda dan akan dilaksanakan kembali dua pekan ke depan atau dilaksanakan lagi pada 24 Januari 2022.

Ketua tim Tatak Imam Hidayat menuturkan, pihaknya mewakili tujuh orang klien yang juga menjadi korban tragedi Kanjuruhan. Dimana dari tujuh keluarga itu, tiga orang keluarga penggugat merupakan keluarga korban meninggal dunia, sedangkan sisanya korban luka-luka.

"Kita hanya mewakili tujuh, bukan semua, karena korbannya 135 (meninggal), yang luka berat luka ringan 700 lebih, kita mewakili 7 klien kita. Makanya kita tidak class action, karena kita hanya kuasa 7 korban tragedi Kanjuruhan," ucap Imam Hidayat sesuai persidangan, pada Selasa siang (10/1/2023).
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More