Gerebek Rumah Nelayan di Pantai Cermin, Polisi Sita 50 Kg Sabu
Kamis, 05 Januari 2023 - 21:14 WIB
SERDANG BEDAGAI - Rumah nelayan di Dusun IV, Simpang Pantai Sri Mersing, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, digerebek polisi, pada Rabu (4/1/2023). Penggerebekan ini sempat membuat kaget warga, karena terkait peredaran sabu.
Dalam penggerebekan rumah yang dihuni nelayan bernama Dadik itu, polisi berhasil menyita 50 kg sabu. Polisi juga menangkap tiga orang, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap sabu.
Puluhan polisi mengepung rumah yang sudah dihuni Dadik selama 10 tahun tersebut. Pengepungan yang begitu rapat tersebut, membuat para pelaku pengedar sabu tersebut tak berkutik, dan langsung diciduk polisi.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya alat navigasi, handy talky, dan telepon satelit. Alat-alat itu diduga digunakan Dadik bersama kawananannya untuk menyelundupkan sabu.
Dadik merupakan warga asal Aceh yang sudah 10 tahun tinggal di Pantai Cermin, karena menikah dengan perempuan asal Pantai Cermin. Sementara dua rekannya diketahui merupakan warga Aceh.Usai ditangkap, Dadik dan kawanannya diboyong ke kantor polisi dengan kondisi mata tertutup.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Hadi Wahyudi membenarkan adanya penangkapan itu. Namun ia tak bisa memberikan banyak keterangan, karena penggerebekkan dilakukan langsung tim dari Mabes Polri. "(Penggerebekan) Dari Bareskrim Polri," pungkasnya.
Lihat Juga: Ini Tampang Bengis Suami Tikam Istri Bertubi-tubi hingga Tewas saat Live Karaoke di Facebook
Dalam penggerebekan rumah yang dihuni nelayan bernama Dadik itu, polisi berhasil menyita 50 kg sabu. Polisi juga menangkap tiga orang, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap sabu.
Puluhan polisi mengepung rumah yang sudah dihuni Dadik selama 10 tahun tersebut. Pengepungan yang begitu rapat tersebut, membuat para pelaku pengedar sabu tersebut tak berkutik, dan langsung diciduk polisi.
Baca Juga
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya alat navigasi, handy talky, dan telepon satelit. Alat-alat itu diduga digunakan Dadik bersama kawananannya untuk menyelundupkan sabu.
Dadik merupakan warga asal Aceh yang sudah 10 tahun tinggal di Pantai Cermin, karena menikah dengan perempuan asal Pantai Cermin. Sementara dua rekannya diketahui merupakan warga Aceh.Usai ditangkap, Dadik dan kawanannya diboyong ke kantor polisi dengan kondisi mata tertutup.
Baca Juga
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Hadi Wahyudi membenarkan adanya penangkapan itu. Namun ia tak bisa memberikan banyak keterangan, karena penggerebekkan dilakukan langsung tim dari Mabes Polri. "(Penggerebekan) Dari Bareskrim Polri," pungkasnya.
Lihat Juga: Ini Tampang Bengis Suami Tikam Istri Bertubi-tubi hingga Tewas saat Live Karaoke di Facebook
(eyt)
tulis komentar anda