Kesepian Diceraikan Istri, Marbot Masjid Cabuli Bocah 10 Tahun
Selasa, 03 Januari 2023 - 15:49 WIB
Sementara itu, berdasarkan pengakuannya, Tego tidak hanya sekali melakukan tindak asusila terhadap korban. Dirinya telah melakukan aksi cabul tersebut sebanyak lima kali.
Saat melancarkan aksinya, Tego diketahui mengobok-obok organ vital korban. Agar aksinya tidak ketahuan, Tego juga mengimingi korban dengan sejumlah uang.
"Saya melakukannya dengan cara mengajak korban masuk ke dalam WC masjid. Saat pertama kali itu sempat memberontak, lalu saya bekap mulutnya. Setelahnya baru saya kasih uang," jelasnya.
Dihadapan petugas, Tego mengaku nekat melakukan aksi cabulnya itu hanya karena dilandasi rasa kesepian, setelah ditinggal cerai oleh istri yang juga membawa pergi ketiga anaknya ke Pulau Jawa.
"Istri saya tidak mau tinggal di Palembang dan memilih di Jawa, jadi saya ditinggal cerai," jelasnya.
Atas ulahnya, tersangka Tego disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2009 pasal 76, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Saat melancarkan aksinya, Tego diketahui mengobok-obok organ vital korban. Agar aksinya tidak ketahuan, Tego juga mengimingi korban dengan sejumlah uang.
"Saya melakukannya dengan cara mengajak korban masuk ke dalam WC masjid. Saat pertama kali itu sempat memberontak, lalu saya bekap mulutnya. Setelahnya baru saya kasih uang," jelasnya.
Dihadapan petugas, Tego mengaku nekat melakukan aksi cabulnya itu hanya karena dilandasi rasa kesepian, setelah ditinggal cerai oleh istri yang juga membawa pergi ketiga anaknya ke Pulau Jawa.
"Istri saya tidak mau tinggal di Palembang dan memilih di Jawa, jadi saya ditinggal cerai," jelasnya.
Atas ulahnya, tersangka Tego disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2009 pasal 76, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(san)
tulis komentar anda