Kesepian Diceraikan Istri, Marbot Masjid Cabuli Bocah 10 Tahun
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Tego (70), pria uzur yang bekerja sebagai marbot masjid kawasan Jalan Harun Sohar, Kecamatan Sukarami, Palembang, ditangkap polisi. Lantaran mencabuli anak di bawah umur.
Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap pria lansia cabul tersebut dilakukan kemarin.
"Kemarin tersangka diringkus di rumahnya tanpa melakukan perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya," ujar Kompol Tri, Selasa (3/1/2023).
Dari penangkapan terhadap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat menjalankan aksi cabulnya.
"Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, yakni berupa satu lembar pakaian gamis dan celana panjang milik korban, satu lembar kemeja dan celana panjang milik tersangka," jelasnya.
Dijelaskan Tri, tersangka Tego ditangkap petugas kepolisian karena telah melakukan tindak asusila terhadap anak perempuan berusia 10 tahun. Parahnya, Tego melancarkan perbuatannya tersebut di toilet Masjid.
"Tersangka ditangkap di kediamannya tidak jauh dari masjid tersebut. Pelaku ditangkap atas laporan dari orang tua korban. Korban sendiri diketahui sering ke masjid tempat pelaku bekerja untuk belajar mengaji," paparnya.
Sementara itu, berdasarkan pengakuannya, Tego tidak hanya sekali melakukan tindak asusila terhadap korban. Dirinya telah melakukan aksi cabul tersebut sebanyak lima kali.
Saat melancarkan aksinya, Tego diketahui mengobok-obok organ vital korban. Agar aksinya tidak ketahuan, Tego juga mengimingi korban dengan sejumlah uang.
"Saya melakukannya dengan cara mengajak korban masuk ke dalam WC masjid. Saat pertama kali itu sempat memberontak, lalu saya bekap mulutnya. Setelahnya baru saya kasih uang," jelasnya.
Dihadapan petugas, Tego mengaku nekat melakukan aksi cabulnya itu hanya karena dilandasi rasa kesepian, setelah ditinggal cerai oleh istri yang juga membawa pergi ketiga anaknya ke Pulau Jawa.
"Istri saya tidak mau tinggal di Palembang dan memilih di Jawa, jadi saya ditinggal cerai," jelasnya.
Atas ulahnya, tersangka Tego disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2009 pasal 76, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap pria lansia cabul tersebut dilakukan kemarin.
"Kemarin tersangka diringkus di rumahnya tanpa melakukan perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya," ujar Kompol Tri, Selasa (3/1/2023).
Dari penangkapan terhadap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat menjalankan aksi cabulnya.
"Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, yakni berupa satu lembar pakaian gamis dan celana panjang milik korban, satu lembar kemeja dan celana panjang milik tersangka," jelasnya.
Dijelaskan Tri, tersangka Tego ditangkap petugas kepolisian karena telah melakukan tindak asusila terhadap anak perempuan berusia 10 tahun. Parahnya, Tego melancarkan perbuatannya tersebut di toilet Masjid.
"Tersangka ditangkap di kediamannya tidak jauh dari masjid tersebut. Pelaku ditangkap atas laporan dari orang tua korban. Korban sendiri diketahui sering ke masjid tempat pelaku bekerja untuk belajar mengaji," paparnya.
Sementara itu, berdasarkan pengakuannya, Tego tidak hanya sekali melakukan tindak asusila terhadap korban. Dirinya telah melakukan aksi cabul tersebut sebanyak lima kali.
Saat melancarkan aksinya, Tego diketahui mengobok-obok organ vital korban. Agar aksinya tidak ketahuan, Tego juga mengimingi korban dengan sejumlah uang.
"Saya melakukannya dengan cara mengajak korban masuk ke dalam WC masjid. Saat pertama kali itu sempat memberontak, lalu saya bekap mulutnya. Setelahnya baru saya kasih uang," jelasnya.
Dihadapan petugas, Tego mengaku nekat melakukan aksi cabulnya itu hanya karena dilandasi rasa kesepian, setelah ditinggal cerai oleh istri yang juga membawa pergi ketiga anaknya ke Pulau Jawa.
"Istri saya tidak mau tinggal di Palembang dan memilih di Jawa, jadi saya ditinggal cerai," jelasnya.
Atas ulahnya, tersangka Tego disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2009 pasal 76, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(san)