Kesepian Diceraikan Istri, Marbot Masjid Cabuli Bocah 10 Tahun

Selasa, 03 Januari 2023 - 15:49 WIB
Marbot masjid cabuli bocah 10 tahun ditangkap polisi. Foto: Dede/SINDOnews
PALEMBANG - Tego (70), pria uzur yang bekerja sebagai marbot masjid kawasan Jalan Harun Sohar, Kecamatan Sukarami, Palembang, ditangkap polisi. Lantaran mencabuli anak di bawah umur.

Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap pria lansia cabul tersebut dilakukan kemarin.



"Kemarin tersangka diringkus di rumahnya tanpa melakukan perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya," ujar Kompol Tri, Selasa (3/1/2023).

Baca juga: Bangunkan Warga untuk Sahur, Marbot Masjid Dikeroyok Orang

Dari penangkapan terhadap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat menjalankan aksi cabulnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!