Pemberlakuan PPKM Dicabut, Masker Bakal Tak Wajib di Solo
Jum'at, 30 Desember 2022 - 21:12 WIB
Ahyani menambahkan, untuk kapasitas dan pembatasan kemungkinan tidak ada perubahan karena Pemkot Solo sejak beberapa waktu terakhir telah sudah tidak lagi membatasi jumlah kapasitas dan tempat.
"Sekarang kan sudah tidak, kapasitas sudah 100 persen. Tidak ada pembatasan jumlah atau pun pembatasan tempat," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Jumat (30/12/2022).
Dalam pidatonya yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi menyebut bahwa dalam beberapa bulan terakhir pandemi COVID-19 semakin terkendali.
Per 27 Desember 2022, rata-rata angka kasus harian penyebaran corona adalah 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan tersebut, kita mengkaji 10 bulan, lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, pemerintah memutuskan mencabut PPKM," katanya.
Lihat Juga: Dharma Pongrekun Sebut Pandemi Agenda Terselubung Asing, Ini Alasan Ridwan Kamil Tanya soal Covid-19
"Sekarang kan sudah tidak, kapasitas sudah 100 persen. Tidak ada pembatasan jumlah atau pun pembatasan tempat," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Jumat (30/12/2022).
Dalam pidatonya yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi menyebut bahwa dalam beberapa bulan terakhir pandemi COVID-19 semakin terkendali.
Per 27 Desember 2022, rata-rata angka kasus harian penyebaran corona adalah 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan tersebut, kita mengkaji 10 bulan, lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, pemerintah memutuskan mencabut PPKM," katanya.
Lihat Juga: Dharma Pongrekun Sebut Pandemi Agenda Terselubung Asing, Ini Alasan Ridwan Kamil Tanya soal Covid-19
(shf)
tulis komentar anda