Pemberlakuan PPKM Dicabut, Masker Bakal Tak Wajib di Solo

Jum'at, 30 Desember 2022 - 21:12 WIB
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Pemkot Solo, Ahyani menyebut bahwa ke depan penggunaan masker kemungkinan tidak lagi diwajibkan setelah PPKM resmi dicabut. Foto/Dok.SINDOnews
SOLO - Pemerintah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Jumat (30/12/2022). Menanggapi pencabutan tersebut Pemkot Solo segera menindaklanjuti dengan menyebarkan Surat Keterangan (SK) Wali Kota Solo.

"Nanti kami akan tindaklanjuti keputusan pusat karena kami kemarin kan sudah mengedarkan SK Wali Kota terkait dengan penerapan PPKM," ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Pemkot Solo, Ahyani saat dihubungi.





Ahyani menyebut bahwa ke depan, protokol kesehatan khususnya penggunaan masker kemungkinan besar tidak lagi diwajibkan.

Masyarakat bebas untuk memilih waktu dan tempat untuk menggunakan masker.

"Kami imbau masing-masing lah dalam keadaan tertentu perlu masker ya pakai masker. Terserah masing-masing lah. Kalau saya mending pakai masker saat berada di kerumunan seperti saat di ruang tertutup," katanya.

Terikat dengan vaksinasi, sambung Ahyani, pihaknya bakal tetap berupaya menyediakan stok dosis vaksin baik itu dosis 1, 2 dan booster.



"Kalau vaksin kami tetap upayakan untuk masyarakat. Kami juga imbau masyarakat untuk tetap melengkapi dosis vaksin," lanjutnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content