Jual Sabu Jelang Nataru, 10 Orang di Blitar Dibekuk

Sabtu, 24 Desember 2022 - 07:47 WIB
Sedangkan pengedar pil koplo terancam minimal menjalani hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 10 tahun.

Sementara itu pengungkapan kasus peredaran narkoba, kata Argowiyono dalam rangka pelaksanaan operasi cipta kondisi jelang Natal dan Tahun Baru.

Di saat sama polisi juga menggelar operasi Lilin Semeru 2022. Ratusan personel gabungan Polri, TNI, Satpol PP, Dishub dan kesehatan telah diterjunkan.

Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya tindak kriminalitas saat perayaan Natal dan Tahun Baru.

"Sekarang kami juga menggelar Operasi Lilin Semeru 2022 untuk pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru," pungkasnya.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content