Jual Sabu Jelang Nataru, 10 Orang di Blitar Dibekuk
Sabtu, 24 Desember 2022 - 07:47 WIB
BLITAR - Sebanyak 10 orang ditangkap jelang perayaan Natal dan tahun baru (Nataru) di wilayah hukum Kota Blitar, Jawa Timur. Mereka terjaring operasi cipta kondisi Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 yang digelar oleh Polres Blitar Kota.
Semuanya langsung ditetapkan tersangka sekaligus ditahan karena terbukti mengedarkan narkotika dan obat-obatan (narkoba) terlarang.
"Kami menangkap 10 pengedar narkoba," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono kepada wartawan Sabtu (24/12/2022).
Masing-masing pengedar narkoba itu ditangkap di tempat terpisah. Dua orang di antaranya adalah pengedar sabu-sabu. Sedangkan 8 orang lainnya mengedarkan pil koplo jenis dobel L.
Dari tangan mereka polisi menyita barang bukti 1,85 gram sabu-sabu, 4.054 butir pil dobel L, uang tunai Rp690.000, enam ponsel, serta alat hisap sabu.
"Semuanya langsung ditahan," ujar Argowiyono.
Para pengedar sabu-sabu terancam hukuman lebih besar. Mereka terancam mendekam 5 tahun di penjara dan maksimal seumur hidup, serta denda Rp10 miliar.
Semuanya langsung ditetapkan tersangka sekaligus ditahan karena terbukti mengedarkan narkotika dan obat-obatan (narkoba) terlarang.
"Kami menangkap 10 pengedar narkoba," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono kepada wartawan Sabtu (24/12/2022).
Masing-masing pengedar narkoba itu ditangkap di tempat terpisah. Dua orang di antaranya adalah pengedar sabu-sabu. Sedangkan 8 orang lainnya mengedarkan pil koplo jenis dobel L.
Dari tangan mereka polisi menyita barang bukti 1,85 gram sabu-sabu, 4.054 butir pil dobel L, uang tunai Rp690.000, enam ponsel, serta alat hisap sabu.
"Semuanya langsung ditahan," ujar Argowiyono.
Para pengedar sabu-sabu terancam hukuman lebih besar. Mereka terancam mendekam 5 tahun di penjara dan maksimal seumur hidup, serta denda Rp10 miliar.
tulis komentar anda