Polisi Hadang Pemudik di Perbatasan Jatim-Jateng
Selasa, 28 April 2020 - 09:48 WIB
BOJONEGORO - Petugas Kepolisian Resort Bojonegoro Jawa-Timur melakukan penyekatan di Pos Check Point Padangan Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro yang merupakan titik perbatasan antara Bojonegoro, Jawa Timur dengan Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Hasilnya para pemudik yang berasal dari luar Jawa Timur dihadang dan diminta putar balik oleh petugas pada Selasa (28/4/2020). (Baca: Hari Pertama PSBB Sidoarjo Lalu lintas Macet, Terminal Purabaya Tutup)
Berdasarkan pengamatan, kegiatan penyekatan di Pos Check Point Padangan dilakukan setiap hari sejak awal bulan Ramadhan dengan sasaran masyarakat yang mudik dari luar daerah Jawa Timur dengan tujuan daerah Jawa Timur. (Baca juga: 6.985 Pemudik Tiba di Sleman, 112 Jadi ODP)
Penyekatan arus pemudik ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran wabah COVID-19 dari daerah lain yang akan ke Jawa Timur menyusul keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 25 tahun 2020 terkait larangan mudik. (Bisa diklik: Data Penerima Tak Sesuai, Puluhan Ketua RT dan Warga Tolak Bansos Covid-19 dari Pemerintah)
Terlihat petugas Polres Bojonegoro melakukan pengecekan kepada mobil dengan plat nomor luar daerah Jawa Timur. Setidaknya ada dua mobil pribadi yang diminta untuk balik arah ke Jawa Tengah pada Selasa pagi (28/4/2020) oleh petugas karena didapati akan mudik dengan tujuan Jawa Timur.
Sementara pada dua hari sebelumnya dari data di Pos Check Point Padangan setidaknya petugas Kepolisian sudah menindak 42 pengendara motor dan 19 mobil dan diminta untuk kembali ke wilayah asalnya.
Sedangkan untuk kendaraan dari arah Bojonegoro yang akan ke Jawa Tengah pihak Polres Bojonegoro sudah berkoordinasi dengan Polres Blora yang juga melakukan giat di perbatasan Jawa Tengah tepatnya di Kabupaten Blora.
Berdasarkan pengamatan, kegiatan penyekatan di Pos Check Point Padangan dilakukan setiap hari sejak awal bulan Ramadhan dengan sasaran masyarakat yang mudik dari luar daerah Jawa Timur dengan tujuan daerah Jawa Timur. (Baca juga: 6.985 Pemudik Tiba di Sleman, 112 Jadi ODP)
Penyekatan arus pemudik ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran wabah COVID-19 dari daerah lain yang akan ke Jawa Timur menyusul keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 25 tahun 2020 terkait larangan mudik. (Bisa diklik: Data Penerima Tak Sesuai, Puluhan Ketua RT dan Warga Tolak Bansos Covid-19 dari Pemerintah)
Terlihat petugas Polres Bojonegoro melakukan pengecekan kepada mobil dengan plat nomor luar daerah Jawa Timur. Setidaknya ada dua mobil pribadi yang diminta untuk balik arah ke Jawa Tengah pada Selasa pagi (28/4/2020) oleh petugas karena didapati akan mudik dengan tujuan Jawa Timur.
Sementara pada dua hari sebelumnya dari data di Pos Check Point Padangan setidaknya petugas Kepolisian sudah menindak 42 pengendara motor dan 19 mobil dan diminta untuk kembali ke wilayah asalnya.
Sedangkan untuk kendaraan dari arah Bojonegoro yang akan ke Jawa Tengah pihak Polres Bojonegoro sudah berkoordinasi dengan Polres Blora yang juga melakukan giat di perbatasan Jawa Tengah tepatnya di Kabupaten Blora.
(sms)
tulis komentar anda