Ungkap Kejanggalan, Orang Tua Terpidana Kasus Klitih Mengadu Ke PP Muhammadiyah

Sabtu, 17 Desember 2022 - 09:12 WIB
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta memvonis tiga terdakwa kasus klitih yang menewaskan seorang pelajar di kawasan Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta, dengan hukuman penjara mulai 6 hingga 10 tahun. Kasus penganiayaan jalanan (klitih) tersebut terjadi pada Minggu, 3 April 2022 dini hari.

Ketiga terdakwa penerima vonis yakni Ryan Nanda Syahputra (19) dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Sementara Fernandito Aldrian Saputra (18), dan Muhammad Musyaffa Affandi (21) masing-masing divonis 6 tahun penjara.

Majelis hakim menganggap ketiganya terbukti melanggar Pasal 170 KUHP tentang melakukan tindak pidana secara bersama-sama berupa kekerasan terhadap orang lain.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More