Ungkap Kejanggalan, Orang Tua Terpidana Kasus Klitih Mengadu Ke PP Muhammadiyah

Sabtu, 17 Desember 2022 - 09:12 WIB
loading...
Ungkap Kejanggalan, Orang Tua Terpidana Kasus Klitih Mengadu Ke PP Muhammadiyah
Sejumlah orang tua anak terpidana kasus klitih mengadu ke kantor PP Muhammadiyah di Jogja. Kasus klitih itu menewaskan seorang korban di Jalan Gedongkuning. Foto/MPI/Erfan Erlin
A A A
JOGJA - Sejumlah orang tua anak terpidana kasus klitih mengadu ke kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Jogja. Kasus klitih itu menewaskan seorang korban di Jalan Gedongkuning.

Mereka mengadukan berbagai kejanggalan hingga anak-anak mereka divonis bersalah dalam kasus klitih.



Para orang tua anak terpidana beserta pendamping hukum berdialog dengan jajaran pimpinan PP Muhammadiyah selama satu jam lebih yang ditemui Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Hikmah Busyro Muqoddas, Jumat (16/12/2022).

Meski anak mereka sudah divonis bersalah, mereka telah mengajukan banding dan hasilnya berbeda.

Dalam pertemuan itu, para orang tua menjelaskan anak-anaknya dipaksa mengaku melakukan kekerasan oleh kepolisian. Hal ini mereka anggap menyalahi prosedur hukum yang seharusnya dijalankan.

Subadriyah salah satu orang tua anak terpidana mengungkapkan jika anaknya mendapat kekerasan selama pemeriksaan. sejak dijemput paksa intelijen Polda DIY tanpa disertai surat tugas beberapa kekerasan menimpa anaknya.



“Anak saya mendapat kekerasan karena tak mau mengaku,” katanya di PP Muhammadiyah Yogyakarta.

Subadriyah menjelaskan ketika pendamping hukum akan mengakses klien hingga CCTV seakan-akan dihalangi. Dia juga menyebut saat kejadian, 3 April 2022 anaknya memang keluar tapi tidak membawa motor.

Namun dalam dakwaan oleh jaksa, anaknya membawa motor Vario saat kejadian. Bahkan ada keterangan dari teman sekolah anaknya yang sempat ke rumahnya menjelaskan jika anaknya tidak sampai ke Gedongkuning.

"Banyak rekayasa yang terjadi,” ujarnya.

Pengacara salah satu terpidana kasus klitih, Taufiqurrahman menjelaskan menilai ada sejumlah proses hukum yang dilakukan aparat tidak sesuai aturan. Meskipun akhirnya Pengadilan Negeri Yogyakarta tetap memvonis bersalah. Namun pembuktian di pengadilan tidak meyakinkan pihaknya.

“Rekaman CCTV yang diputar di pengadilan tak menunjukkan secara detail, termasuk melihat pelaku,” ucapnya.

Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Yogyakarta, Arsiko Daniwidho Aldebarant mengatakan pihaknya ikut membantu advokasi dan telah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Namun Pengadilan Tinggi (PT) berkata lain.

"Pengadilan Tinggi Yogyakarta memutuskan menguatkan vonis bersalah yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Yogyakarta pada 8 November lalu. Kami akan menempuh kasasi, bahkan sampai peninjauan kembali,” ucapnya.

Sementara, Busyro Muqoddas mengatakan pihaknya akan memproses sebagaimana dalam mengadvokasi kasus-kasus hukum yang diduga secara tidak benar dilakukan aparat.

Salah satu langkah yang akan dilakukan yakni menggelar eksaminasi kasus tersebut bersama dosen-dosen Fakultas Hukum dari perguruan-perguruan tinggi milik Muhammadiyah.

"Kami prihatin atas kasus-kasus itu lantaran yang berurusan hukum merupakan bagian dari Muhammadiyah. Ia mengatakan akan menindaklanjuti aduan tersebut," ujar mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta memvonis tiga terdakwa kasus klitih yang menewaskan seorang pelajar di kawasan Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta, dengan hukuman penjara mulai 6 hingga 10 tahun. Kasus penganiayaan jalanan (klitih) tersebut terjadi pada Minggu, 3 April 2022 dini hari.

Ketiga terdakwa penerima vonis yakni Ryan Nanda Syahputra (19) dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Sementara Fernandito Aldrian Saputra (18), dan Muhammad Musyaffa Affandi (21) masing-masing divonis 6 tahun penjara.

Majelis hakim menganggap ketiganya terbukti melanggar Pasal 170 KUHP tentang melakukan tindak pidana secara bersama-sama berupa kekerasan terhadap orang lain.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1248 seconds (0.1#10.140)