Tidak Sanggup Bayar Kredit Mobil, Paimin Nekat Buat Laporan Kehilangan Palsu
Jum'at, 16 Desember 2022 - 09:53 WIB
MUSI BANYUASIN - Paimin (51), warga di Musi Rawas harus berurusan dengan polis i. Pasalnya, ia nekat membuat laporan palsu kehilangan mobil .
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata Paimin nekat membuat laporan palsu karena tak sanggup membayar kredit mobil tersebut.
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara membenarkan penangkapan tersangka Paimin.
“Tersangka ini kita tangkap lantaran membuat laporan palsu, hingga akhirnya terbongkar dan saat ini tersangka sudah ditahan," ujar Indra, Jumat (15/12/2022).
Dijelaskan, kronologi awalnya bermula saat tersangka bangun dan melihat lalu memberitahukan dengan keluarga bahwa mobil yang ada di Garasi telah hilang, jenis mobil tersebut Suzuki pick up BG 8430 GE. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek STL ULu Terawas.
Namun, anggota merasa janggal dan curiga, dengan laporan yang dibuat tersangka, setelah dilakukan penyidikan oleh Tim Opsnal Landak Sat Reskrim, ternyata laporan polisi dan keterangan yang diberikan oleh tersangka adalah palsu atau laporan palsu.
"Saat diinterogasi tersangka mengakui bahwa laporan tersebut tidak benar," jelasnya.
Baca: Demo Tolak KUHP Ricuh, Beberapa Mahasiswa Sempat Ditangkap Polisi.
Sedangkan tersangka di hadapan penyidik mengakui dirinya membuat laporan palsu, karena tidak sanggup lagi membayar uang kredit. Sehingga dirinya membuat laporan palsu untuk mencairkan uang asuransi.
Paimin bekerja sebagai pedagang kalangan (Pasar Mingguan). Dan, hasil dari dagangan tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun untuk membayar uang kredit mobil tersebut.
"Jadi, aku buat laporan itu, karena dak sanggup bayar uang kredit. Untuk mencairkan uang asuransi, karena hasil dari dagangan tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun untuk membayar uang kredit mobil," ungkap tersangka.
Kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata Paimin nekat membuat laporan palsu karena tak sanggup membayar kredit mobil tersebut.
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara membenarkan penangkapan tersangka Paimin.
“Tersangka ini kita tangkap lantaran membuat laporan palsu, hingga akhirnya terbongkar dan saat ini tersangka sudah ditahan," ujar Indra, Jumat (15/12/2022).
Dijelaskan, kronologi awalnya bermula saat tersangka bangun dan melihat lalu memberitahukan dengan keluarga bahwa mobil yang ada di Garasi telah hilang, jenis mobil tersebut Suzuki pick up BG 8430 GE. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek STL ULu Terawas.
Namun, anggota merasa janggal dan curiga, dengan laporan yang dibuat tersangka, setelah dilakukan penyidikan oleh Tim Opsnal Landak Sat Reskrim, ternyata laporan polisi dan keterangan yang diberikan oleh tersangka adalah palsu atau laporan palsu.
"Saat diinterogasi tersangka mengakui bahwa laporan tersebut tidak benar," jelasnya.
Baca: Demo Tolak KUHP Ricuh, Beberapa Mahasiswa Sempat Ditangkap Polisi.
Sedangkan tersangka di hadapan penyidik mengakui dirinya membuat laporan palsu, karena tidak sanggup lagi membayar uang kredit. Sehingga dirinya membuat laporan palsu untuk mencairkan uang asuransi.
Paimin bekerja sebagai pedagang kalangan (Pasar Mingguan). Dan, hasil dari dagangan tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun untuk membayar uang kredit mobil tersebut.
"Jadi, aku buat laporan itu, karena dak sanggup bayar uang kredit. Untuk mencairkan uang asuransi, karena hasil dari dagangan tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun untuk membayar uang kredit mobil," ungkap tersangka.
Kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(nag)
tulis komentar anda