Selundupkan 81 Kg Sabu, Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia Dibekuk
Selasa, 06 Desember 2022 - 15:44 WIB
PEKANBARU - Polda Riau menggulung sindikat pengedar narkoba jaringan internasional. Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti sebanyak 81 Kg sabu.
"Pengungkapan 81 Kg sabu ini ada di dua wilayah, yakni Kota Pekanbaru dan Kabupaten Siak. Kita akan terus memberantas pengedaran narkoba. Siapapun yang terlibat akan ditindak tegas," kata Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal, kepada wartawan, Selasa (6/12/2022).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sebanyak 6 orang tersangka. Mereka adalah DAN (24) warga Sumatera Barat, RUD (22) warga Selat Panjang, Riau, Ade 33 warga Bengkalis, Riau. Kemudian Bay (32), CEN (34) dan YOG (33) yang ketiganya merupakan warga Kota Pekanbaru.
Pengungakapan ini berawal saat tim Satuan Reserse Narkoba Polda Riau yang mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya orang yang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.
"Pada 28 Nobember 2022, tim bergerak melakukan pengintaian. Kemudian tim berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang pengendara Toyota Avanza hitam yakni DAN, ADE dan RUD dijalan Perawang - Siak, tepatnya di Kelurahan Pangkalan Pisang Koto Gasib, Siak," sambungnya.
Kemudian dilakukan pengegeledahan dan ditemukan sebanyak 4 bungkus besar plastik warna hitam berisikan 78 bungkus plastik kuning dan hijau bertuliskan Guanyinwang diduga kristal sabu yang tersimpan dalam bagasi.
Setelah diinterogasi, bahwa narkoba itu didapat dari seorang bandar di Malaysia, yakni Koko. Di mana narkoba itu diambil dari Jangkang, Bengkalis dan membawa ke Pekanbaru.
Para tersangka mengaku bahwa sudah ada yang akan mengambil narkoba di Pekanbaru. Kemudian tim melakukan control delivery dengan membawa sebanyak 20 bungkus dan dilakukan transaksi di jalan Dirgantara Sidomulyo Timur Marpoyan Damai Pekanbaru paka keesokan harinya.
"Tim berhasil menangkap dua tersangka BAY dan CEN," tukasnya.
Setelah dilakukan pengembangan dan pemancingan lagi, tim kembali melakukan control delivery sebanyak 25 bungkus. Selanjutnya berhasil dilakukan transaksi di Jalan Paus Marpoyan Damai, Pekanbaru dan menangkap tersangka YOG.
Lihat Juga: FKH UWKS dan Universiti Malaysia Kelantan Kenalkan Konsep Animal Welfare ke Generasi Muda
"Pengungkapan 81 Kg sabu ini ada di dua wilayah, yakni Kota Pekanbaru dan Kabupaten Siak. Kita akan terus memberantas pengedaran narkoba. Siapapun yang terlibat akan ditindak tegas," kata Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal, kepada wartawan, Selasa (6/12/2022).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sebanyak 6 orang tersangka. Mereka adalah DAN (24) warga Sumatera Barat, RUD (22) warga Selat Panjang, Riau, Ade 33 warga Bengkalis, Riau. Kemudian Bay (32), CEN (34) dan YOG (33) yang ketiganya merupakan warga Kota Pekanbaru.
Pengungakapan ini berawal saat tim Satuan Reserse Narkoba Polda Riau yang mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya orang yang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.
"Pada 28 Nobember 2022, tim bergerak melakukan pengintaian. Kemudian tim berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang pengendara Toyota Avanza hitam yakni DAN, ADE dan RUD dijalan Perawang - Siak, tepatnya di Kelurahan Pangkalan Pisang Koto Gasib, Siak," sambungnya.
Kemudian dilakukan pengegeledahan dan ditemukan sebanyak 4 bungkus besar plastik warna hitam berisikan 78 bungkus plastik kuning dan hijau bertuliskan Guanyinwang diduga kristal sabu yang tersimpan dalam bagasi.
Setelah diinterogasi, bahwa narkoba itu didapat dari seorang bandar di Malaysia, yakni Koko. Di mana narkoba itu diambil dari Jangkang, Bengkalis dan membawa ke Pekanbaru.
Para tersangka mengaku bahwa sudah ada yang akan mengambil narkoba di Pekanbaru. Kemudian tim melakukan control delivery dengan membawa sebanyak 20 bungkus dan dilakukan transaksi di jalan Dirgantara Sidomulyo Timur Marpoyan Damai Pekanbaru paka keesokan harinya.
"Tim berhasil menangkap dua tersangka BAY dan CEN," tukasnya.
Setelah dilakukan pengembangan dan pemancingan lagi, tim kembali melakukan control delivery sebanyak 25 bungkus. Selanjutnya berhasil dilakukan transaksi di Jalan Paus Marpoyan Damai, Pekanbaru dan menangkap tersangka YOG.
Lihat Juga: FKH UWKS dan Universiti Malaysia Kelantan Kenalkan Konsep Animal Welfare ke Generasi Muda
(san)
tulis komentar anda