Sah! Ridwan Kamil Tetapkan UMP Jabar 2023 Naik Jadi Rp1.986.670

Senin, 28 November 2022 - 19:42 WIB


Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Rahmat Taufik Garsadi menuturkan, dalam penetapan UMP 2023, pemerintah provinsi sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat tetap mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

"Sehingga kita di Permenaker 18 itu penambahan inflasi, plus pertumbuhan ekonomi dikali alfa. Alfa itu kontribusi tingkat kontrobusi pekerja terhadap laju pertumbuhan ekonomi," terangnya.

"Di Permenaker itu disampaikan alfa itu berkisar antara 0,1 sampai 0,3 persen. Nah kita dari pemerintah sepakat mengambil yang maksimal sesuai arahan pak gubernur sehingga itu ada 0,3. Dari rumus itu keluarlah kenaikan 7,88 persen," sambung Taufik.



Dengan kenaikan UMP Jabar 2023 sebesar 7,88 persen, Taufik menilai hal itu memberikan peluang bagi buruh karena otomatis hampir semua kabupaten kota akan mengacu lebih dari inflasi.

"Inflasi kita kan 6,12 persen. Nah ini 7,88 persen otomatis daya beli buruh yang selama ini dituntut mereka kalau menggunakan PP (Peraturan Pemerintah) 36 tertanggulangi. Kalau menggunakan PP 36 banyak kabupaten kota yang nanti di bawah inflasi kenaikannya," tandasnya.
(nic)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content