Sah! Ridwan Kamil Tetapkan UMP Jabar 2023 Naik Jadi Rp1.986.670

Senin, 28 November 2022 - 19:42 WIB
Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja mengumumkan penetapan UMP Jabar 2023, Senin (28/11/2022). Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2023 sebesar Rp1.986.670,17.

Besaran UMP Jabar 2023 tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 561/Kep/752/Kesra tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023. Pengumuman UMP Jabar 2023 disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Setiawan Wangsaatmaja dalam konferensi pers virtual di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (28/11/2022).



Setiawan menyatakan, sebelum menetapkan UMP Jabar 2023, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil sudah mengkaji rekomendasi Dewan Pengupahan, termasuk kesesuaian dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Sah! Pemprov Jawa Timur Tetapkan UMP 2023 Sebesar Rp2,04 Juta

"Sehingga memutuskan dan menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023 Rp1.986.670,17," sebut Setiawan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!