Sikat Dana Desa Rp548,52 Juta, Kades di Pali Dijebloskan Tahanan
Jum'at, 25 November 2022 - 18:30 WIB
PALI - Diduga melakukan korupsi dana desa, Kades Purun Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten Pali, Sumsel, Alek Setiawan ditangkap polisi. Kades yang menjabat hingga tahun 2023 tersebut, langsung dijebloskan ke sel tahanan untuk kepentingan pemeriksaan.
Kapolres Pali, AKBP Efrannedy mengatakan, dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan korupsi dana desa. "Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa, karena menggunakan dana desa untuk pembangunan fiktif," tuturnya.
Pada tahun anggaran 2021, Desa Purun Timur, mendapatkan dana desa sebesar Rp920,90 juta, dan alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp1,10 miliar. Dari dana tersebut, ditemukan indikasi digunakan untuk belanja fiktif.
Efrannedy menyebutkan, dari hasil penyidikan ditemukan adanya belanja fiktif yang tidak dilengkapi bukti-bukti, serta tidak dilakukan pemungutan dan pemotongan untuk pembayaran pajak pada belanja atas kegiatan.
Selain itu, juga ditemukan bukti kelebihan membayar atas kekurangan volume pekerjaan pada kegiatan pembangunan tahun 2021."Tersangka melakukan perbuatan melawan hukum, dan memperkaya diri sendiri dengan menggunakan dana desa maupun alokasi dana desa, hingga ditemukan kerugian Rp548,52 juta," kata Efrannedy.
Lebih lanjut Efrannedy mengungkapkan, dari pemeriksaan sementara dana desa yang dikorupsi tersangka, digunakan untuk kepentingan pribadi. Penyidik juga masih melakukan pendalaman mengenai aliran penggunaan dana tersebut.
"Sejauh ini dana desa yang dikorupsi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Selain itu, yang bersangkutan juga diduga positif mengkonsumsi narkoba, hal itu diketahui dari hasil tes urine," pungkas Efrannedy.
Baca Juga
Kapolres Pali, AKBP Efrannedy mengatakan, dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan korupsi dana desa. "Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa, karena menggunakan dana desa untuk pembangunan fiktif," tuturnya.
Pada tahun anggaran 2021, Desa Purun Timur, mendapatkan dana desa sebesar Rp920,90 juta, dan alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp1,10 miliar. Dari dana tersebut, ditemukan indikasi digunakan untuk belanja fiktif.
Efrannedy menyebutkan, dari hasil penyidikan ditemukan adanya belanja fiktif yang tidak dilengkapi bukti-bukti, serta tidak dilakukan pemungutan dan pemotongan untuk pembayaran pajak pada belanja atas kegiatan.
Selain itu, juga ditemukan bukti kelebihan membayar atas kekurangan volume pekerjaan pada kegiatan pembangunan tahun 2021."Tersangka melakukan perbuatan melawan hukum, dan memperkaya diri sendiri dengan menggunakan dana desa maupun alokasi dana desa, hingga ditemukan kerugian Rp548,52 juta," kata Efrannedy.
Lebih lanjut Efrannedy mengungkapkan, dari pemeriksaan sementara dana desa yang dikorupsi tersangka, digunakan untuk kepentingan pribadi. Penyidik juga masih melakukan pendalaman mengenai aliran penggunaan dana tersebut.
"Sejauh ini dana desa yang dikorupsi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Selain itu, yang bersangkutan juga diduga positif mengkonsumsi narkoba, hal itu diketahui dari hasil tes urine," pungkas Efrannedy.
(eyt)
tulis komentar anda