Korupsi Pembangunan Puskesmas, Mantan Kadis Kesehatan Batanghari Ditangkap

Jum'at, 25 November 2022 - 15:52 WIB
"Total loss, berarti gedung ini tidak bisa dimanfaatkan. Padahal, kesimpulan dari pemeriksaan sudah menyatakan gedung ini bisa difungsikan. Sudah terbit sertifikat laik fungsi, sebagai izin penggunaan gedung,” jelasnya.

Terpisah, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman mengatakan, pihaknya sudah melengkapi berkas yang diminta kejaksaan, dan akan melakukan pelimpahan tahap II.

“Kami melengkapi berkas, dalam Minggu ini akan berlanjut ke tahap II,” sambungnya.



Ade mengatakan, para tersangka ditahan di Mapolda Jambi demi mempermudah pemeriksaan dalam rangka tahap II dan penahanan ke pada 5 tersangka dilakukan mulai Kamis 24 november 2022.

"Pembangunan puskesmas ini menggunakan dana alokasi anggaran tahun 2020, senilai berkisar Rp7,2 miliar dan progres pengerjaannya dilakukan PT Mulia Permai Laksono. Atas perintah Kepala Dinas Kesehatan Batanghari, dana tersebut dicairkan 100 persen. Lalu, timbul kerugian negara senilai Rp6,3 miliar,” terangnya.

Berdasarkan ahli konstruksi dari ITB, Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Christian Tory mengatakan, bangunan tersebut tidak memenuhi kelayakan, meski masih beroperasi. “Ya, pembangunan tidak memenuhi kelayakan,” tukasnya.
(san)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More