Usai Periksa 8 Saksi, Polda Panggil Oknum P2TP2A Lampung Timur Tersangka Pemerkosa ABG
Kamis, 09 Juli 2020 - 09:41 WIB
BANDARLAMPUNG - Polda Lampung segera memeriksa DA oknum petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur sebagai tersangka atas dugaan asusila terhadap NV (14) yang merupakan anak dampingan trauma healing P2TP2A Kabupaten Lampung Timur. Pemeriksaan ini diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan usai gelar perkara yang dilakukan Ditreskrimum Polda Lampung terkait kasus yang menyita perhatian publik ini.
Sebelumnya Polisi resmi menetapkan DA oknum petugas P2TP2A Lampung Timur sebagai tersangka. Pelaku resmi ditetapkan tersangka setelah Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung usai melakukan gelar perkara terhadap kasus pelecehan seksual terhadap korban NV. (Baca: ABG Korban Pemerkosaan Diperkosa Kembali Oknum P2TP2A, Polisi Periksa Saksi)
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap delapan orang saksi serta diperkuat dengan sejumlah barang bukti akhirnya Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan DA oknun petugas P2TP2A Kabupaten Lampung Timur sebagai tersangka.
“Polda Lampung telah melayangkan surat panggilan pertama terhadap pelaku (DA) untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Polisi meminta pelaku proaktif dan mengindahkan surat panggilan penyidik sebelum dilakukan penjemputan paksa,” kata Kabid Humas, Rabu (8/7/2020).
Menurut dia, Pelaku dijerat dengan Pasal 76 junto Pasal 81 Ayat (3) UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya Polisi resmi menetapkan DA oknum petugas P2TP2A Lampung Timur sebagai tersangka. Pelaku resmi ditetapkan tersangka setelah Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung usai melakukan gelar perkara terhadap kasus pelecehan seksual terhadap korban NV. (Baca: ABG Korban Pemerkosaan Diperkosa Kembali Oknum P2TP2A, Polisi Periksa Saksi)
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap delapan orang saksi serta diperkuat dengan sejumlah barang bukti akhirnya Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan DA oknun petugas P2TP2A Kabupaten Lampung Timur sebagai tersangka.
“Polda Lampung telah melayangkan surat panggilan pertama terhadap pelaku (DA) untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Polisi meminta pelaku proaktif dan mengindahkan surat panggilan penyidik sebelum dilakukan penjemputan paksa,” kata Kabid Humas, Rabu (8/7/2020).
Menurut dia, Pelaku dijerat dengan Pasal 76 junto Pasal 81 Ayat (3) UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(sms)
tulis komentar anda