Mark Up Tanah Sekolahan, Mantan Pejabat Ngawi Dijebloskan ke Tahanan
Kamis, 09 Juli 2020 - 07:21 WIB
Setelah buron hampir 4 bulan, Hadi Suharto, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Ngawi, akhirnya tidak berkutik ketika Unit III Satreskrim Polres Ngawi. Foto SINDOnews
NGAWI - Setelah buron hampir 4 bulan, Hadi Suharto, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Ngawi, akhirnya tidak berkutik ketika Unit III Satreskrim Polres Ngawi yang menangani pidana korupsi berhasil menangkapnya dirumahnya desa Pucangan Ngrambe Senin lalu ( 6/7).
Dalam rilis di tengah pemeriksaan terasangka, Rabu, ( 8/7), polisi membeberken kronologi penangkapan dan kasus hukum yang melatar belakanginya. Berbeda dengan upaya penjemputan paksa sebelumnya pada akhir bulan Maret ( 23/3) yang gagal karena Hadi tidak ditemukan di rumah, serta penunggu rumah tidak mau bertanda tangan, kali ini polisi tidak mau dibodohi.
Dengan disaksikan oleh kepala desa setempat, Hadi pun diborgol dan dibawa ke mapolres Ngawi. Hadi ditetapkan statusnya sebagai tersangka pada bulan Februari lalu, dalam kasus mark up tanah tukar guling SMPN 1 Mantingan senilai 2,7 milyar. (Baca: Begal Pantat yang Korbannya Ibu Dosen Berhijab, Dibekuk Polisi )
Bermula dari lahan tempat berdirinya SMPN 1 Mantingan diminta kembali oleh pemiliknya yaitu Ponpes Gontor, karenanya Pemkab Ngawi mengeluarkan anggran senilai 2,7 Milyar untuk membeli lahan baru melaui Dinas Pendidikan Ngawi. Namun kuat dugaan dana yang digunakan untuk pembelian lahan baru tidak senilai yang dilaporkan , hingga membuat kerugian negara sebesar 1,1 milyar.
Dalam rilis di tengah pemeriksaan terasangka, Rabu, ( 8/7), polisi membeberken kronologi penangkapan dan kasus hukum yang melatar belakanginya. Berbeda dengan upaya penjemputan paksa sebelumnya pada akhir bulan Maret ( 23/3) yang gagal karena Hadi tidak ditemukan di rumah, serta penunggu rumah tidak mau bertanda tangan, kali ini polisi tidak mau dibodohi.
Dengan disaksikan oleh kepala desa setempat, Hadi pun diborgol dan dibawa ke mapolres Ngawi. Hadi ditetapkan statusnya sebagai tersangka pada bulan Februari lalu, dalam kasus mark up tanah tukar guling SMPN 1 Mantingan senilai 2,7 milyar. (Baca: Begal Pantat yang Korbannya Ibu Dosen Berhijab, Dibekuk Polisi )
Bermula dari lahan tempat berdirinya SMPN 1 Mantingan diminta kembali oleh pemiliknya yaitu Ponpes Gontor, karenanya Pemkab Ngawi mengeluarkan anggran senilai 2,7 Milyar untuk membeli lahan baru melaui Dinas Pendidikan Ngawi. Namun kuat dugaan dana yang digunakan untuk pembelian lahan baru tidak senilai yang dilaporkan , hingga membuat kerugian negara sebesar 1,1 milyar.
Lihat Juga :