Mark Up Tanah Sekolahan, Mantan Pejabat Ngawi Dijebloskan ke Tahanan

Kamis, 09 Juli 2020 - 07:21 WIB
Setelah buron hampir 4 bulan, Hadi Suharto, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Ngawi, akhirnya tidak berkutik ketika Unit III Satreskrim Polres Ngawi. Foto SINDOnews
NGAWI - Setelah buron hampir 4 bulan, Hadi Suharto, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Ngawi, akhirnya tidak berkutik ketika Unit III Satreskrim Polres Ngawi yang menangani pidana korupsi berhasil menangkapnya dirumahnya desa Pucangan Ngrambe Senin lalu ( 6/7).

Dalam rilis di tengah pemeriksaan terasangka, Rabu, ( 8/7), polisi membeberken kronologi penangkapan dan kasus hukum yang melatar belakanginya. Berbeda dengan upaya penjemputan paksa sebelumnya pada akhir bulan Maret ( 23/3) yang gagal karena Hadi tidak ditemukan di rumah, serta penunggu rumah tidak mau bertanda tangan, kali ini polisi tidak mau dibodohi.

Dengan disaksikan oleh kepala desa setempat, Hadi pun diborgol dan dibawa ke mapolres Ngawi. Hadi ditetapkan statusnya sebagai tersangka pada bulan Februari lalu, dalam kasus mark up tanah tukar guling SMPN 1 Mantingan senilai 2,7 milyar. (Baca: Begal Pantat yang Korbannya Ibu Dosen Berhijab, Dibekuk Polisi )



Bermula dari lahan tempat berdirinya SMPN 1 Mantingan diminta kembali oleh pemiliknya yaitu Ponpes Gontor, karenanya Pemkab Ngawi mengeluarkan anggran senilai 2,7 Milyar untuk membeli lahan baru melaui Dinas Pendidikan Ngawi. Namun kuat dugaan dana yang digunakan untuk pembelian lahan baru tidak senilai yang dilaporkan , hingga membuat kerugian negara sebesar 1,1 milyar.

Sebelumnya untuk melawan sangkaan, Hadi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Ngawi dan berakhir kandas, sehingga proses penyidikan pun langsung disusun sat reskrim Ngawi. Namun menghadirkan mantan pejabat yang mengajukan pensiun dini kala kasus ini mulai diselidiki, bukanlah perkara mudah, setidaknya dua kali panggilan untuk dimintai keterangan terkait sangkaan kepadanya sejak ditetapkan tersangka seakan tidak pernah digubris.

“Setelah dilakukan dua kali pemanggilan tidak membuahkan hasil, akhirnya unit tipikor reskrim ngawi melakukan upaya paksa pada bulan maret lalu namun tersangka tidak diketemukan dirumahnya, hingga dilakukan pengejaran dan pencarian dan teakhir berhasil ditangkap dirumahnya” kata Kasubbag Humas Polres Ngawi, AKP Parasito Djoyo Hadi, Rabu ( 8/7). (Baca: PN Surabaya Gelar Sidang Lanjutan Pendeta Cabuli Jemaat )

Sementara itu, penasihat hukum yang mendampingi Hadi mengaku jika tidak ada dana speserpun yang mengalir ke kantong klienya. “Kita mengupayakan pembuktian kalau tidak ada dana speserpun yang mengalir ke klien kita, bahkan pengadilan sebelumnya tidak bisa membuktikan itu” kata Puji Santosa penasihat hukum tersangka, yang terkesan kurang menguasai materi yang menjerat hukum tersangka.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content