Dicekoki Kopi Campur Bahan Memabukkan, Gadis Belia Diperkosa 2 Remaja di Rumah Kosong
Kamis, 17 November 2022 - 13:26 WIB
SUKABUMI - Dua pelaku pencabulan diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Nagrak, Sukabumi. Keduanya dibekuk setelah melakukan pemerkosaan secara bergilir kepada anak di bawah umur di rumah kosong.
Korban tidak berdaya setelah dicekoki kopi yang dicampur dengan bahan yang memabukkan.
Dua pelaku berinisial A (16) dan AC (18) warga Nagrak, Kabupaten Sukabumi itu digelandang ke Mapolsek Nagrak, Polres Sukabumi, Kamis (17/11/2022), setelah dilaporkan orang tua korban.
“Kedua terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur kepada korban berinisial S (14) sudah kami amankan,” ungkap Kapolsek Nagrak, Iptu Teguh Putra Hidayat.
Baca: Korban Patah Kaki Tragedi Kanjuruhan Nekat Cari Keadilan ke Jakarta.
Dari hasil interogasi, lanjut Teguh, pelaku melakukan aksi bejatyna di sebuah rumah kosong dengan modus memberikan sebuah air kopi yang dicampur dengan bahan-bahan memabukan hingga korban hilang kesadaran.
“Kedua pelaku tersebut melakukan pencabulan di sebuah rumah kosong milik neneknya. Dari pengakuannya telah melakukan pencabulan selama dua kali dan bergiliran,” ujar Teguh.
Baca: Beraksi di 12 TKP, Aksi 2 Pelaku Curat Berakhir di Tangan Polisi.
Lebih lanjut Teguh mengatakan bahwa setelah melakukan pemeriksaan, kasus tindakan pencabulan kepada anak di bawah umur tersebut saat ini sudah dilimpahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi.
Korban tidak berdaya setelah dicekoki kopi yang dicampur dengan bahan yang memabukkan.
Dua pelaku berinisial A (16) dan AC (18) warga Nagrak, Kabupaten Sukabumi itu digelandang ke Mapolsek Nagrak, Polres Sukabumi, Kamis (17/11/2022), setelah dilaporkan orang tua korban.
“Kedua terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur kepada korban berinisial S (14) sudah kami amankan,” ungkap Kapolsek Nagrak, Iptu Teguh Putra Hidayat.
Baca: Korban Patah Kaki Tragedi Kanjuruhan Nekat Cari Keadilan ke Jakarta.
Dari hasil interogasi, lanjut Teguh, pelaku melakukan aksi bejatyna di sebuah rumah kosong dengan modus memberikan sebuah air kopi yang dicampur dengan bahan-bahan memabukan hingga korban hilang kesadaran.
“Kedua pelaku tersebut melakukan pencabulan di sebuah rumah kosong milik neneknya. Dari pengakuannya telah melakukan pencabulan selama dua kali dan bergiliran,” ujar Teguh.
Baca: Beraksi di 12 TKP, Aksi 2 Pelaku Curat Berakhir di Tangan Polisi.
Lebih lanjut Teguh mengatakan bahwa setelah melakukan pemeriksaan, kasus tindakan pencabulan kepada anak di bawah umur tersebut saat ini sudah dilimpahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi.
(nag)
tulis komentar anda