Wartawan Diancam Bunuh, Sekber Jurnalis Aceh Barat Gelar Aksi di Tugu Teuku Umar
Selasa, 15 November 2022 - 18:28 WIB
Peristiwa pengancaman dialami oleh Jurnalisa, seorang wartawan media massa di Aceh Tangah merupakan bentuk premanisme terhadap pekerja pers dan intimidasi yang merusak sistem berdemokrasi di Indonesia dan juga melanggar UU Pers.
Khaidir Azharmempertegas, bukan tidak mungkin aksi kekerasan berpeluang terjadi kembali terhadap jurnalis apabila ada kesan pembiaran dari aparat penegak hukum.
"Kalau tidak segera direspons oleh Polda Aceh kami khawatir peristiwa pengancaman akan kembali terjadi," tegasnya.
Dia beharap teror dan pembungkaman terhadap pekerja pers ini adalah yang terakhir dan tidak terulang lagi.
"Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 sudah memperjelas status dan peran pers dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, jika pers dibungkam maka sama dengan merusak sistem berdemokrasi di Indonesia," tegasnya.
Setelah melakukan aksi sekitar 45 menit, para jurnalis yang tergabung dalam wadah Sekber JAB tersebut membubarkan diri.
Khaidir Azharmempertegas, bukan tidak mungkin aksi kekerasan berpeluang terjadi kembali terhadap jurnalis apabila ada kesan pembiaran dari aparat penegak hukum.
"Kalau tidak segera direspons oleh Polda Aceh kami khawatir peristiwa pengancaman akan kembali terjadi," tegasnya.
Dia beharap teror dan pembungkaman terhadap pekerja pers ini adalah yang terakhir dan tidak terulang lagi.
"Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 sudah memperjelas status dan peran pers dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, jika pers dibungkam maka sama dengan merusak sistem berdemokrasi di Indonesia," tegasnya.
Setelah melakukan aksi sekitar 45 menit, para jurnalis yang tergabung dalam wadah Sekber JAB tersebut membubarkan diri.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda