Wartawan Diancam Bunuh, Sekber Jurnalis Aceh Barat Gelar Aksi di Tugu Teuku Umar

Selasa, 15 November 2022 - 18:28 WIB
loading...
Wartawan Diancam Bunuh, Sekber Jurnalis Aceh Barat Gelar Aksi di Tugu Teuku Umar
JAB melakukan aksi teatrikal penganiayaan terhadap wartawan sebagai bentuk protes atas intimidasi dialami rekan seprofesi di Aceh Tengah. Foto/iNews TV/Afsah
A A A
ACEH BARAT - Jurnalis Aceh Barat (JAB) melakukan aksi teatrikal penganiayaan terhadap wartawan sebagai bentuk aksi protes atas intimidasi dialami rekan seprofesi di Aceh Tengah.

Wartawan Diancam Bunuh, Sekber Jurnalis Aceh Barat Gelar Aksi di Tugu Teuku Umar


Aksi yang dilakukan oleh belasan wartawan yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Jurnalis Aceh Barat (Sekber-JAB) ini sebagai bentuk solidaritas sesama jurnalis.



Ketua Sekber JAB, Khaidir Azhar mengatakan, aksi ini sebagai aksi solidaritas mendesak Polda Aceh untuk mengusut pengancaman pembunuhan terhadap Jurnalisa, wartawan yang diancam bunuh terkait pemberitaan tentang pembangunan Pasar Aceh Tengah diduga terjadi korupsi.

"Kami desak Polda Aceh untuk mengungkap kasus ancaman pembunuhan terhadap seorang wartawan karena pemberitaan pembangunan pasar yang diduga korupsi," kata Khaidir, Selasa (15/11/2022).

Kegiatan aksi dilakukan di mulai Tugu Pahlawan Teuku Umar Meulaboh, Aceh Barat. Para awak media tersebut selain melakukan tratikal, mereka juga menutup mulut.

"Jika tak mampu diselesaikan Polres setempat, maka kita desak Polda Aceh segera ambil alih kasus pengancaman terhadap seorang wartawan di Aceh Tengah," kata Khaidir Azhar, di sela aksinya.



Peristiwa pengancaman dialami oleh Jurnalisa, seorang wartawan media massa di Aceh Tangah merupakan bentuk premanisme terhadap pekerja pers dan intimidasi yang merusak sistem berdemokrasi di Indonesia dan juga melanggar UU Pers.

Khaidir Azharmempertegas, bukan tidak mungkin aksi kekerasan berpeluang terjadi kembali terhadap jurnalis apabila ada kesan pembiaran dari aparat penegak hukum.

"Kalau tidak segera direspons oleh Polda Aceh kami khawatir peristiwa pengancaman akan kembali terjadi," tegasnya.



Dia beharap teror dan pembungkaman terhadap pekerja pers ini adalah yang terakhir dan tidak terulang lagi.

"Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 sudah memperjelas status dan peran pers dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, jika pers dibungkam maka sama dengan merusak sistem berdemokrasi di Indonesia," tegasnya.

Setelah melakukan aksi sekitar 45 menit, para jurnalis yang tergabung dalam wadah Sekber JAB tersebut membubarkan diri.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8996 seconds (0.1#10.140)